WANITA SPESIAL NYOLONG DI KAMAR KOS-KOSAN,SITI FADILAH ‘APES’ KINI BABLAS BUI

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, pencurian dalam kamar kos di jalan Kalilom Lor I/27 Surabaya, pelaku sempat masuk dalam kamar mengambil sebuah HP, namun naas, saat akan keluar kamar membawa barang jawabannya kepergok pemiliknya, dengan Terdakwa Siti Fadilah Binti Sugiran,(28) warga Jalan Tambak Wedi Baru I No 17 Surabaya Pendidikan SD, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Ta jangan Perak.Menyatakan Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran, melakukan tindak.pidana,”Mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Syaeful Rizal dan istrinya Nila Widayati,Syaeful mengatakan “saat itu masih pagi sekali, kita masih tidur, terbangun karena anak.menangis, terlihat terdakwa telah mengambil HP milik saya, akan keluar kamar, lalu saya amankan dan saya bawa ke kantor polisi,” terang saksi.Rabu (21/02/2024).

” tapi barang bukti ada kan, kembali ya, ” tanya hakim,
” ya yang mulia, sekarang ada di pak Jaksa,” katanya.

Keterangan saksi, terdakwa Siti Fadilah membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Selasa 21 November 2023, Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran, sekitar jam 04 40 wib, saat melewati kos-kosan jalan Kalilom Lor 1/27 Surabaya, terdakwa mencoba membuka pintu kamar kos, yang oleh saksi Syaeful Rizal penghuni kamar kos tersebut tidak dikunci.

Kemudian terdakwa masuk,mengambil 1 buah Handphone merk Oppo Hitam, di taruh di lantai kamar,saat terdakwa akan keluar dari kamar Kos membawa 1 buah Handphone Oppo hitam anak saksi syaeful terbangun dan menangis lalu saksi Syaeful juga terbangun dan melihat Terdakwa masuk dan mengambil Handpone miliknya.

Selanjutnya saksi Syaeful menangkap terdakwa dan menyerahkan ke Petugas Polsek kenjeran beserta barang bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Syaeful Rizal mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-

Terdakwa Siti Fadilah ( kanan) dan saksi Syaeful Rizal dan Istrinya, dengan agenda sidang Dakwaan, pemeriksaan saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top