Editorial
Surabaya — Hujan deras yang mengguyur Surabaya pada Minggu petang, 4 Januari 2026, bukan sekadar fenomena meteorologi biasa, melainkan sebuah stress-test brutal bagi ketahanan infrastruktur kota metropolitan ini. Peristiwa yang melumpuhkan kawasan strategis Simo Kalangan hingga setinggi pinggang orang dewasa tersebut menyingkap realitas keras yang harus dihadapi Wali Kota Eri Cahyadi: meski 100 titik banjir diklaim telah tuntas, masih ada 250 titik prioritas yang menuntut penyelesaian radikal di tengah labirin birokrasi, anomali cuaca, dan tantangan teknis tata ruang yang menahun.
Insiden ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika akumulasi faktor atmosfer—Monsun Asia, gelombang Madden Julian Oscillation (MJO), dan anomali suhu muka laut—memicu curah hujan ekstrem. Sistem drainase kota, yang dipaksa bekerja di luar batas kapasitas tampungnya, gagal menahan laju air permukaan di kawasan Simo Kalangan, Karangrejo, Rungkut Menanggal, dan Dukuh Pakis. Situasi ini memaksa Wali Kota Eri Cahyadi mengambil keputusan taktis yang dilematis di lapangan: menutup total pintu air Mayjen Sungkono.
“Pintu air kita tutup karena hujannya terlalu deras, alirannya terlalu deras. Kalau tidak kita tutup, Pakis akan tenggelam,” jelas Eri Cahyadi. Keputusan untuk “mengorbankan” satu sisi jalan Mayjen Sungkono demi menyelamatkan pemukiman padat di Pakis ini menyoroti betapa rentannya interkonektivitas saluran air kota saat menghadapi debit ekstrem.
Namun, akar permasalahan banjir Surabaya melampaui sekadar curah hujan sesaat. Analisis data menunjukkan adanya beban sejarah tata ruang yang berat. Di Simo Kalangan, keluhan warga mengenai banjir “langganan” merujuk pada alih fungsi sungai menjadi jalan raya pada tahun 2014. Siti, seorang warga setempat, menyebut bahwa fungsi hidrologis alami telah hilang tanpa substitusi drainase yang memadai. Eri Cahyadi pun mengakui bahwa kawasan Simo, Simo Kalangan, dan Simo Hilir adalah wilayah yang selama ini belum tersentuh penanganan komprehensif dan hanya mengandalkan solusi paliatif berupa pompa mobile.
Dalam evaluasi pasca-banjir pada 6 Januari 2026, transparansi data yang disajikan Pemkot Surabaya membuka mata publik. Dari total estimasi 350 titik banjir di awal masa jabatan, pemerintah kota baru berhasil menuntaskan sekitar 100 titik. Sisa 250 titik lainnya kini menjadi pekerjaan rumah raksasa untuk Tahun Anggaran 2026. Tantangan terbesar terletak pada degradasi fisik saluran, seperti yang ditemukan di Sungai Tanjungsari, di mana lebar sungai menyusut drastis dari 20 meter menjadi hanya 3 meter akibat okupasi lahan.
Kompleksitas penanganan ini semakin diperumit oleh fragmentasi kewenangan pengelolaan jalan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022, Pemkot Surabaya terikat batasan administratif yang melarang penggunaan APBD untuk perbaikan drainase di jalan berstatus Nasional (seperti Jl. Kalianak dan Jl. A. Yani) atau Provinsi. Hal ini sering kali menciptakan persepsi publik yang bias, di mana pemerintah kota menjadi sasaran kritik atas genangan di wilayah yang sejatinya berada di luar yurisdiksi fiskalnya. Strategi Eri Cahyadi kini bertumpu pada “diplomasi birokrasi” untuk mendesak Kementerian PUPR dan Pemprov Jatim agar melakukan intervensi pada aset mereka.
Menatap tahun 2026, Pemkot Surabaya telah menyusun peta jalan infrastruktur yang agresif dengan fokus pada pembenahan total Surabaya Barat. Rencana tersebut mencakup normalisasi Sungai Tanjungsari, penerapan sistem diversi untuk memotong aliran air dari hulu agar tidak menumpuk di cekungan Simo, serta pembangunan plengsengan di Jemursari. Di sisi regulasi, pengawasan diperketat dengan mewajibkan pengembang menyediakan drainase terstandarisasi sebelum izin bangunan diterbitkan.
Banjir awal tahun ini harus menjadi peringatan keras bahwa pertarungan Surabaya melawan krisis hidrometeorologi belum usai. Meskipun capaian pengurangan titik banjir patut dicatat, sisa pekerjaan rumah yang ada menuntut lebih dari sekadar pembangunan fisik; ia membutuhkan keberanian politik untuk menertibkan bangunan liar, ketajaman strategi untuk melobi pemerintah pusat, serta konsistensi dalam pemeliharaan rutin yang sering kali luput dari sorotan. Di tengah ancaman perubahan iklim yang nyata, Surabaya tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunda pembenahan fundamental ini.






