TUKANG ANTAR PAKET J&T, NYOLONG BARANG DIGUDANG BERKALI -KALI,YOGA DIMAS FIRMASYAH DIHUKUM 6 BULAN BUI.

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penggelapan barang dalam gudang milik CV.

Bina Mapan Sukses (BMS), barang paketan yang belum di packing ikut ditolong juga berupa perabot rumah tangga berbagai jenis, dijual kepada pembeli maupun lewat market place Tiktok, hingga untung Rp.45 juta, CV.BMS merugi Rp 69 juta, dengan Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief, diruang Kartika 1, PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (21/02/2924).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Arwana, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian secara berlanjut,” ”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 362 KUHP Jo.Pasal 64 KUHP”,dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief (alm)
berupa pidana penjara selama 6 bulan, Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan”.

Menetapkan barang bukti,
1lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB), 1Lembar Surat daftar Bidang Usaha,
5 Lembar Invoice dari pihak terdakwa, 1Lembar Fotocopy surat jalan dan kartu NPWP, 1Lembar fotocopy surat pernyataan terdakwa melakukan pencurian dari bulan Juli – Agustus 2023,
4 lembar invoice penjualan,
1 dos rak buku, 2 dos tudung saji,
2 pcs blender tangan, 2 Pcs kotak makan, 1 pcs parutan keju,
1buah silicon HP, 1buah lakban, 1 buah dispenser tape, 1bendel berkas penjualan secara online yang dilakukan oleh terdakwa dan uangvRp. 5.150.000,- Dikembalikan kepada saksi Jesslyn Santoso pemilik CV Bina Mapan Sukses
1 Hp merk Realme silver metalik,
1 baju kaos berkerah merah bertuliskan J&T EXPRESS,
1 sweater Hoddie biru dongker Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya,Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.

Pada sidang Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Jesselyn bos CV.BMS dan pengawainya serta pegawai dari J&T Ekspress.

Diketahui, pada 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief (alm),
bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) jalan Bandara IR H.Juanda No.81,Semambung, Gedangan, Sidoarjo sampai 31 Agustus 2023,mendapat gaji sebulan Rp.3.592.500,-

Tugasnya mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses (BMS) di Gudang barang jalan Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya.
Bulan juni 2023 Terdakwa mendatangi CV.BMS milik saksi korban Jesselyn Santoso, untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Express di jalan Bandara IR.H Juanda No.81 Sidoarjo.

Namun saat mengambil paketan barang ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV.BMS tanpa ijin pemiliknya dan Karyawan CV.BMS,karena terdakwa sering mengambil paketan yang dikirim melalui J&T Express dari juni 2023 s/d Agustus 2023, dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV.BMS, alasan mengambil paketan, tetapi juga mengambil barang-barang lainnya milik CV.BMS. Sehingga CV.Bina Mapan Sukses mengalami kerugian Rp. Total Rp. 69.748.600,-.

Barang-barang yang diambil terdakwa, beberapa pcs jenis barang, diantaranya :
Lunch box biru,Rak kosmetik,
Tudung saji,Rak sepatu, Amazing shoes rack, Piring rotan, Rak sepatu 10 susun, Rak sepatu 5 susun, Lunch box pink dan biru, Rak buku 4 pipa, Rak buku 4 besi, Pengasah pisau, Kotak.makan, Pouch travel,
Sealware, Tas make up, Blender mini,Rak domi, Holder hp,
Keranjang random, Blender tarik,
Dispenser beras, Pemanggang bbq,
Meteran gulung, Silicone hp waterproof, Parutan keju,
Dispenser tape, Piring stainless,
Dispenser beras.
*Total nilai barang yang digelapkan Rp. 69.748.600,-*

Barang-barang yang diambil terdakwa dijual kembali, menjual barang-barang ke saksi Fina Mulyadayanti, dapat keuntungan Rp.1 juta, menjual ke ibu Rini mendapat untung Rp.500 ribu, ke ibu Yusuf dapat untung Rp.14 juta, juga menjual secara online di Market Place Tiktok mendapat untung Rp.30 juta.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Jesslyn Santoso pemilik CV Bina Mapan Sukses mengalami kerugian sebesar Rp.69.748.600,-

Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief, menjalani sidang agenda putusan hakim, dan para saksi yang telah dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top