Surabaya,—Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket berat 2,13 gram, yang dijual kembali, didapat dengan cara ranjau, apes diciduk polisi Polres Tanjung Perak, dengan
Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto,
bersama dengan Suliadi bin Sugeng Pramono (penuntutan terpisah), diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Sih Yuliarti, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (05/11).
Menetapkan barang bukti,
1 wadah biskuit bekas didalam berisi 5 poket sabu, dengan berat total 2,13 Gram. 1 bendel klip plastik.1 sekrop dari sedotan plastik.1 timbangan elektrik,1 Hp Merk Xiaomi Note 11, Dipergunakan dalam perkara lain an.Terdakwa Suliadi bin Sugeng Pramono.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.
Diketahui, sejak April 2025 Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto, bekerja kepada Suliadi bin Sugeng Pramono, sebagai memelihara ayam.tinggal satu rumah di Dsn. Segawe Kidul RT. 012 RW. 003 Ds. Mojowono Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto.
Terdakwa mengetahui jika Suliadi bin Sugeng Pramono,aktivitas juga mengedarkan sabu, dan konsumsi sabu secara gratis.Pada Senin 05 Mei 2025,Terdakwa diminta Suliadi mengantarkan sabu,Terdakwa diberi upah uang dan konsumsi sabu gratis.
Selanjutnya jam 04.00 wib, di pinggir jalan Ds. Kemlagi kab. Mojokerto, Terdakwa meranjau 1 poket sabu pesanan Kiky. Suliadi bin Sugeng Pramono, memberi uang Rp.300 ribu sebagai upahnya.
Selanjutnya Saksi Ibnu Wiyatno, dan Abdullah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi masyarakat.
Pada Selasa 06 Mei 2025 jam 17.00 wib,di rumah Dsn. Segawe Kidul RT. 012 RW. 003 Ds. Mojowono Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto,mengamankan Suliadi bin Sugeng Pramono dan Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto.Saat
penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 wadah biskuit bekas, didalamnya berisi 5 piket sabu berat total 2,13 gram,1 Hp Merk Xiaomi Note 1, dan barang bukti lain tersimpan dalam kamar.
Foto : Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto, menjalani sidang agenda.Putusan Hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Editor; amiril






