Surabaya – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terdakwa, Mudjiono alias Brewok bin Wudjud dan Muhammad Soleh alias Soeroso, didakwa memperjualbelikan sabu-sabu setelah membeli 1 gram dari seorang pemasok berinisial Gito (DPO).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (27/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusuf Karim. Agenda persidangan menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana:
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu,”
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
14 Februari 2025 – Mudjiono memesan 1 gram sabu seharga Rp1 juta dari Gito (DPO). Transaksi dilakukan di pos ronda Jalan Mojoklangru, Surabaya.
Sabu kemudian dibagi menjadi 10 poket kecil. Sembilan poket dijual seharga Rp150 ribu per paket, satu poket dijual Rp200 ribu. Dari transaksi tersebut, Mudjiono memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.
17 Februari 2025, pukul 22.30 WIB – Mudjiono meminta Muhammad Soleh mengantarkan satu poket sabu ke seorang pembeli bernama David di Jalan Kali Kepiting, Surabaya. Soleh mendapat upah Rp20 ribu dan menyimpan satu poket sabu untuk dirinya.
17 Februari 2025, pukul 23.30 WIB – Tim Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa di pos ronda depan Gapura Jalan Mojoklangru, setelah mendapat informasi masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
Dari Mudjiono:
7 poket sabu dengan berat bervariasi (0,108 – 0,076 gram)
Uang tunai Rp750 ribu
1 HP Oppo merah
1 dompet warna merah muda
Dari Muhammad Soleh:
1 poket sabu seberat 0,072 gram di saku jaketnya
Saksi penangkap, Dzikrulloh, anggota Polrestabes Surabaya, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim berjumlah enam orang.“Kami menangkap para terdakwa di pos ronda depan Gapura Jalan Mojoklangru. Dari Mudjiono ditemukan 7 poket sabu, uang Rp750 ribu, dan HP. Dari Soleh ditemukan 1 poket sabu. Berdasarkan pengakuan, Mudjiono sudah empat kali mendapat sabu dari Gito (DPO),” jelas saksi di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Terdakwa Mudjiono alias Brewok dan Terdakwa Muhammad Soleh alias Soeroso didampingi penasihat hukum Sudjai, SH dari LBH Lacak saat menjalani sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusuf Karim, secara offline
Editor: bagus






