SURABAYA – Persidangan perkara dugaan perusakan dan pembongkaran rumah milik Uswatun Hasanah dengan terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono di Pengadilan Negeri Surabaya mulai membuka fakta-fakta penting. Tiga saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, secara konsisten mengarah pada satu kesimpulan, pembongkaran bangunan dilakukan atas arahan terdakwa, meski tidak pernah ada putusan maupun perintah eksekusi dari pengadilan.
Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (5/3/2026) menghadirkan saksi Siswandi, Zainal Abidin, dan Daniel. Keterangan ketiganya mengungkap rangkaian pembongkaran rumah di kawasan Tambak Medokan Ayu 10 E, yang disebut merupakan milik Uswatun Hasanah.
Saksi Siswandi, Ketua RT setempat sekaligus purnawirawan TNI, menjelaskan bahwa warga mengetahui rumah tersebut milik Uswatun yang sebelumnya membeli dari Syamsudin. Selama ini, kata Siswandi, tidak pernah ada konflik antara pemilik rumah dengan warga sekitar.
“Rumah itu milik Bu Uswatun. Dia membeli dari Pak Syamsudin. Selama ini tidak ada masalah dengan warga,” ujar Siswandi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pembongkaran pertama terjadi sekitar Agustus 2024. Saat itu bangunan permanen di bagian belakang rumah dibongkar secara manual. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan atas suruhan terdakwa Permadi.
“Pembongkaran awal manual, bagian belakang. Setahu saya atas suruhan Pak Permadi. Alasannya karena dia punya sertifikat dan IMB,” terangnya.
Namun pernyataan tersebut langsung mendapat penegasan dari Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Menurut hakim, meskipun seseorang mengklaim memiliki sertifikat, tidak ada pihak yang berhak melakukan pembongkaran sepihak tanpa putusan pengadilan.
“Tidak boleh orang membongkar sendiri. Harus ada perintah pengadilan. Kalau mau eksekusi ya lewat pengadilan. Apalagi dia sarjana hukum, harusnya tahu,” tegas hakim di ruang sidang.
Siswandi juga mengungkap bahwa beberapa waktu setelah pembongkaran manual berlangsung sekitar tiga hari, warga kembali melapor karena alat berat berupa excavator masuk ke lokasi dan melanjutkan pembongkaran.
“Saya dapat laporan dari warga ada excavator. Katanya rumah Bu Uswatun dibongkar pakai alat berat,” ungkapnya.
Keterangan itu diperkuat oleh saksi Zainal Abidin, Lurah Medokan Ayu. Ia menjelaskan bahwa konflik lahan antara Uswatun dan Permadi sebenarnya sudah mencuat sejak November 2023, ketika Uswatun mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji karena lahannya diduga ditempati pihak lain.
Menurut Zainal, Uswatun mengklaim kepemilikan berdasarkan petok D, sementara terdakwa Permadi memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke gugatan perdata pada Agustus 2024.
“Pada saat gugatan diajukan, belum ada putusan pengadilan maupun perintah eksekusi,” jelas Zainal.
Meski proses hukum masih berjalan, pembongkaran rumah tetap terjadi. Zainal menegaskan bahwa informasi yang ia terima menyebut pembongkaran dilakukan atas arahan terdakwa.
“Yang saya tahu pembongkaran itu atas suruhan Pak Permadi. Bu Uswatun juga datang melapor dan menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana eksekusi atau pembongkaran bangunan. Padahal dalam praktiknya, setiap pelaksanaan eksekusi pengadilan biasanya disertai pemberitahuan kepada perangkat wilayah.
Selain itu, Zainal menyebut persoalan ini pernah dibahas dalam pertemuan di kelurahan bersama pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut sempat muncul perbedaan perhitungan nilai kerugian bangunan.
Pihak korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan terdakwa Permadi disebut menilai nilai bangunan tersebut hanya sekitar Rp500 juta. Perselisihan itu kemudian berujung pada laporan ke Polrestabes Surabaya.
Fakta lain yang cukup penting muncul dari keterangan saksi Daniel, operator excavator dari PT Yama yang melakukan pembongkaran bangunan pada awal 2025.
Daniel mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah atasan. Namun dalam persidangan ia menegaskan bahwa pekerjaan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan arahan terdakwa.
“Saya diminta membongkar dua rumah. Kata bos, itu atas arahan Pak Permadi,” kata Daniel.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan pembongkaran menggunakan alat berat berlangsung sekitar satu minggu, antara Januari hingga Februari 2025. Dalam proses tersebut, sebagian besar bangunan diratakan.
“Yang tersisa hanya bagian depan dan pondasi,” ujarnya.
Pembongkaran akhirnya berhenti setelah pemilik rumah datang ke lokasi dan memprotes tindakan tersebut.
“Pembongkaran berhenti karena yang punya rumah datang,” tambahnya.
Dalam persidangan juga sempat muncul komentar tajam dari majelis hakim ketika penasihat hukum terdakwa menyebut Permadi dikenal sebagai orang baik di lingkungan sekitar.
*Hakim menanggapi singkat namun tegas, “Kalau merusak rumah orang ya tidak baik.”*
Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan antara Uswatun Hasanah dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono. Namun hingga pembongkaran bangunan terjadi, perkara tersebut masih dalam proses gugatan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maupun perintah eksekusi dari pengadilan.
Keterangan para saksi dalam persidangan semakin menguatkan dugaan bahwa pembongkaran rumah dilakukan secara sepihak atas perintah terdakwa, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.






