Surabaya,— Sidang perkara pidana, peredaran narkoba jenis kokain di Surabaya, yang menyeret seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Terdakwa Kitty Van Reimsdijk.Ahli pidana dan A De Charge (meringankan) yang dijadwalkan memberikan keterangannya disebutkan sedang berhalangan hadir, diruang Tirta PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, Senin (17/11/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotkron”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Kitty Van Riemsdijk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. WNA asal Belanda itu mengungkap alasan di balik riwayat konsumsi kokain dan DMT yang pernah digunakannya saat tinggal di Belanda, termasuk alasan mengapa jumlah pesanan narkotika yang terdeteksi aparat tergolong besar.
Kitty menjelaskan bahwa konsumsi zat tersebut bermula dari cedera kepala serius akibat dipukul seseorang hingga mengharuskannya menjalani operasi. Setelah operasi, ia rutin mengonsumsi obat medis seperti Oxycodone dan vitamin. Namun rasa sakit tak kunjung mereda sehingga ia mencari alternatif dengan melakukan riset sendiri di internet.
“Saya cari yang tidak bikin kecanduan seperti morfin. Dulu pernah pakai kokain dan DMT, itu pun 21 bulan lalu saat di Belanda,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Kitty juga membeberkan bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang penjual bernama Adam Majid yang dikenalnya melalui teman di Belanda. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Ketika jaksa menyinggung soal nilai pembelian yang mencapai minimal Rp18 juta, Kitty memberikan klarifikasi. “Jumlah yang besar itu karena memang minimal pembelian dari penjualnya seperti itu, bukan karena saya minta atau membutuhkan sebanyak itu,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ada dokter yang pernah menyarankan penggunaan kokain atau DMT untuk mengatasi rasa sakit pascaoperasi. Kitty menegaskan bahwa tidak ada satupun tenaga medis yang memberi rekomendasi tersebut. “Saya tahu itu dilarang. Saya menyesal, sangat menyesal,” ujarnya.
Kitty menambahkan bahwa paket yang dikirimkan ke Indonesia bahkan belum sempat dibukanya. “Saat barang sampai, saya masih menunggu di lobi. Paket tersebut belum sempat dibuka,” tuturnya.
Terdakwa juga memastikan bahwa selama berada di Rutan, ia tidak pernah meminta obat yang mengandung kokain maupun DMT. Sebelumnya, ia memang pernah mendapat obat resmi untuk nyeri seperti paracetamol dari dokter di Bali dan Surabaya, namun merasa kondisinya tetap tidak nyaman.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 November 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui,kasus peredaran narkoba jenis kokain kali ini menyeret warga negara asing (WNA) asal Belanda,Terungkap fakta mencengangkan terkait kepemilikan kokain oleh terdakwa.
Dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, saat dihadirkan memberikan keterangan, membeberkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo. Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Sebuah iPhone 14 warna hitam turut disita sebagai barang bukti.
Kitty mengaku membeli kokain dari seorang bernama Adam asal Belanda harga 5 euro, ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan.
Kitty datang ke Indonesia tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
WNA Belanda Bela Diri di Sidang Narkoba: Kokain untuk Obat Sakit Kepala?
Kitty Van Reimsdijk mengklaim konsumsi kokain dan DMT sebagai upaya mengatasi nyeri kronis pascaoperasi kepala, namun mengakui tak ada rekomendasi medis untuk hal tersebut.
Surabaya – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menghadapi sidang lanjutan atas kasus peredaran kokain di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/11/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander ini, terdakwa mengungkap alasan di balik kepemilikan narkotika golongan I tersebut, menyatakan bahwa penggunaannya berawal dari upaya mengobati rasa sakit pascaoperasi kepala.
Terhadap jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kitty didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan menyebutkan ia secara tanpa hak menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Di hadapan majelis hakim, Kitty bercerita bahwa konsumsi kokain dan DMT bermula dari cedera kepala serius yang mengharuskannya dioperasi. “Setelah operasi, saya rutin mengonsumsi obat medis seperti Oxycodone. Namun rasa sakit tak kunjung reda, sehingga saya mencari alternatif dengan riset mandiri di internet,” ujarnya. Ia mengklaim mencari zat yang “tidak membuat kecanduan seperti morfin” dan terakhir menggunakan kedua jenis narkotika itu 21 bulan lalu saat masih berada di Belanda.
Kitty menjelaskan bahwa ia mendapatkan kokain dari seorang penjual bernama Adam Majid yang dihubunginya melalui WhatsApp. Pemesanan disebutkan telah dilakukan tiga kali. Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai nilai transaksi minimal Rp18 juta, Kitty bersikukuh bahwa jumlah besar itu merupakan ketentuan minimal dari penjual, bukan karena kebutuhannya. “Bukan karena saya minta atau membutuhkan sebanyak itu,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ada dokter yang pernah merekomendasikan kokain atau DMT sebagai terapi. Kitty menjawab tidak ada dan mengakui kesalahannya. “Saya tahu itu dilarang. Saya menyesal, sangat menyesal,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa paket yang dikirim ke Indonesia belum sempat dibuka saat ia ditangkap di lobi Apartemen Educity, Kalisari, Mulyorejo.
Barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya, menurut kesaksian sebelumnya dari Bripka Rico Pramana Kusuma dan Bripka Hari Santoso, berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk DMT seberat 0,863 gram, serta sebuah iPhone 14. Kitty bersikeras bahwa narkotika itu hanya untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan, meski klaimnya tentang adanya dokumen medis dari dokter di Bali yang mendukung penggunaan narkotika masih perlu diverifikasi.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin, 24 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.






