Sidang perdana kasus pencurian pagar besi milik Polsek Tegalsari akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/11/2025). Farid Surya Firmansyah, yang menjadi terdakwa, menghadapi tuntutan pencurian dengan pemberatan atas peristiwa yang terjadi saat unjuk rasa berubah ricuh.
Menurut jaksa Agus Wihananto, peristiwa bermula Sabtu (30/8/2025) malam ketika Farid sedang membeli nasi goreng di dekat SPBU Tegalsari. Melihat keramaian massa aksi yang menuju Grahadi, ia memutuskan untuk ikut. “Terdakwa melihat situasi ramai dengan pengendara motor membawa bendera dan tongkat, serta menggunakan pasta gigi di wajah untuk antisipasi gas air mata,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Setelah sempat merekam situasi, Farid kembali ke tempat penjual nasi goreng. Namun, saat mendekati Polsek Tegalsari, ia melihat kerusuhan dimana sejumlah orang melemparkan batu ke arah kantor polisi. Dalam situasi kacau itu, terdakwa didakwa memanfaatkan kesempatan dengan mengambil pagar besi pembatas jalan berwarna oranye.
“Terdakwa membawa pagar besi dengan cara dipikul dari Jalan Tegalsari menuju Basuki Rahmat,” jelas jaksa. Nasib buruk menimpanya ketika Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap Farid yang masih memikul pagar besi di dekat Hotel Bumi Surabaya. Akibat perbuatannya, Polsek Tegalsari mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Di sisi lain, kuasa hukum Farid, Fahmi Ardianto, menyatakan kliennya tidak berniat mencuri. “Klien kami tidak serta-merta mengambil. Ada orang tak dikenal yang menyuruh mengambil dengan mengatakan ‘itu jatah dirimu’,” tutur Fahmi. Ia berharap pihak yang menyuruh juga ditindak dan akan membuktikan bahwa perbuatan kliennya dilakukan secara spontan akibat hasutan.
Jaksa menuntut Farid dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pembuktian untuk mengungkap kebenaran dari kedua versi yang bertolak belakang ini.






