SURABAYA – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dengan terdakwa Doni Adi Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap penggunaan beberapa rekening untuk mengalirkan dana dalam perkara tersebut.
Saksi Muhammad Fauzan Mahri menyebut sedikitnya tujuh rekening digunakan dalam jaringan transaksi yang dikendalikan seseorang bernama Agus sejak pertengahan 2023 hingga awal 2025. Rekening itu antara lain atas nama Fauzan, Sri Dewi, Isnawati, serta Rosita yang diperoleh dari seseorang bernama Imam.
“Agus menelepon saya untuk mengecek rekening. Saat dicek ada dana masuk antara Rp500 juta sampai Rp1 miliar,” ujar Fauzan di persidangan, Senin (9/3/2026).
Ia mengaku dana tersebut tidak digunakan pribadi, melainkan langsung ditransfer kembali sesuai arahan.
Fauzan juga mengungkap adanya transfer dari rekening Isnawati ke rekening Doni, namun ia mengaku tidak mengenal Muzamil alias Embun yang disebut dalam perkara.
Majelis hakim juga mendengar keterangan Fahrizal Mahri secara daring dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Narapidana narkotika yang telah menjalani hukuman sekitar 15 tahun itu mengakui mengenal Fauzan dan Agus, namun mengaku tidak mengetahui penggunaan rekening ATM yang dipersoalkan.
Saksi lain, Cahyo Harianto dari Lipan Finance, menerangkan satu unit Toyota Yaris yang menjadi barang bukti dibeli secara kredit tahun 2019 oleh Nurul Farizah seharga sekitar Rp 287 juta dengan uang muka Rp 115 juta dan telah lunas pada 2022.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Doni Adi Saputra berperan sebagai operator rekening yang mengelola dan memindahkan aliran dana atas perintah Muzamil alias Embun, Kepala Desa Lembung Gunong, Bangkalan, yang kini DPO.
Rekening BCA milik Doni diduga menjadi penampung dana sejak 2021–2025 dengan total setoran puluhan miliar rupiah.
Dana kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk Bunyamin, Misrotun, Ongki Dwi Prasetyo, serta Nurul Fanisah istri Doni yang menerima Rp 1,53 miliar melalui 264 transaksi. Selain itu tercatat 44 penarikan tunai dengan total Rp37,564 miliar.
Sebagian dana disebut berasal dari transaksi narkotika, di antaranya Rp 507 juta dari terpidana Muhammad Jasuli dan Rp150 juta dari Muhammad Fauzan Mahri atas perintah Fahrizal Mahri dari dalam lapas.
Dana tersebut kemudian diputar menjadi aset, antara lain rumah kos dua lantai di Jalan Muria Bangkalan, lahan usaha laundry dan parkir, serta pembangunan kafe dan biliar di Jalan Raya Merlin. Doni juga membeli mobil Toyota Yaris dan motor Honda Scoopy.
Saat penangkapan, penyidik menemukan sisa saldo Rp 433 juta di rekening Doni dan Rp 27,7 juta di rekening Nurul. Jaksa menilai terdakwa mengetahui atau patut menduga dana yang dikelolanya berasal dari kejahatan narkotika dan menerima komisi Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap transaksi.
Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 3 jo Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 137 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






