SURABAYA – Sidang perkara pidana melakukan pencurian bersama – sama,1 kursi deret empat dari besi warna merah muda frame silver, yang terdapat di Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru, jalan Ahmad Yani Surabaya, Yang saat itu kondisi pos kondisi terbakar, dengan para Terdakwa,Alvin Yoga Pratama, bersama dengan Dafa Pramadya , Budi Wiyono,diruang Kartika PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi, MENGADILI, Menyatakan para Terdakwa Alvin Yoga Pratama, Dafa Pramadya , Budi Wiyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“pencurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2, ke-3, dan ke-4 KUHP.” dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan pidana penjara, masing-masing 3 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.” Senin (08/12/2025).
Menetapkan barang bukti:
1 unit handphone merk Iphone 11, hijau,Dikembalikan ke Terdakwa Alvin Yoga Pratama
1 unit handphone Vivo Y03, biru metalic,Dikembalikan ke Terdakwa Budi Wiyono.
1 unit handphone Realme C15, silver,Dikembalikan ke Terdakwa Dafa Pramadya.
1 unit R2 Honda Vario, Nopol AE-3680-OI,hitam,1 STNK asli An. Rini Darwati,Dikembalikan ke Rini Darwati.
1 buah kursi deret empat dari besi merah muda frame silver;
Dikembalikan kepada Satlantas Polrestabes Surabaya.
Putusan hakim lebih ringan lagi, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Diketahui, pada Sabtu 30 Agustus 2025 jam 22.30 wib, para terdakwa, Alvin Yoga Pratama, Dafa Pramadya , Budi Wiyono,tinggal satu kost di jalan Jatayu Betro, Sidoarjo, sedang duduk-duduk ngobrol di kost.Kemudian ketiganya
pergi keluar kost ke Surabaya, sekedar jalan- jalan, boncengan tiga mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol AE-3680 OI hitam milik terdakwa Dafa, melewati pondok candra tembus ke Prapen Surabaya.
Jam 02.00 wib, saat melintas di depan Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru, jalan Ahmad Yani Surabaya, Para terdakwa berhenti di seberang jalan melihat Pos Polisi keadaan terbakar, kemudian melihat 1 kursi deret empat dari besi warna merah muda frame silver, ada disamping kanan pos.
Kemudian ketiganya mendekati pos untuk mengambil kursi tersebut, tujuan dibawa pulang ke kos, untuk tempat duduk.
Terdakwa Budi mengangkat kursi, sedangkan Terdakwa Alvin
mengendarai sepeda motor dan mengawasi sekitar,dengan posisi Terdakwa Budi duduk ditengah.
Terdakwa Dafa duduk paling belakang sambil memegang kursi besi, pergi meninggalkan Pos Polantas Cito.
Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru Jl. Ahmad Yani Surabaya, tempat digunakan Petugas Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Surabaya sebagai tempat personil Polantas Polrestabes Surabaya melakukan pemantauan lalu lintas.
Akibat perbuatan para Terdakwa mengambil 1 buah kursi deret empat dari besi warna merah muda frame silver tanpa seijin yang berhak, mengakibatkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya mengalami kerugian Rp.3.000.000,
![]()






