RESIDEVIS NARKOBA NYABU DAN MAIN SLOT DI HOTEL INTAN PASAR TURI YUDA ANJAR DIHUKUM 14 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Yuda Anjar Wicaksono bin Sunyoto, menjalani sidang agenda Putusan Hakim diruang Cakra PN.Surabaya.

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Yuda Anjar Wicaksono bin Sunyoto dalam perkara perjudian online. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia dalam sidang di ruang Cakra, Kamis (26/2).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah “mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi masa tahanan dan penangkapan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara, dengan dasar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat dakwaan, JPU juga mencantumkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta alternatif Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara bermula Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 00.56 WIB di kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi, Jalan Pasar Turi 46 Blok B, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Terdakwa menggunakan handphone Vivo Y29 warna coklat untuk mengakses situs judi ANAKNAGA4D dengan username Wonokitri96 dan password Brutal96@.

Yuda melakukan deposit Rp 25 ribu melalui aplikasi DANA miliknya ke akun atas nama Rahmat. Setelah saldo masuk, ia memainkan slot PG Soft “Wild Bandito” dengan taruhan Rp400 per putaran. Sistem permainan lima reel itu mengandalkan kombinasi tiga gambar identik untuk menang, jika tidak, saldo berkurang.

Sekitar pukul 03.30 WIB, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap terdakwa di kamar hotel tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pesta sabu. Dari lokasi, polisi menemukan sabu, alat hisap, korek api, serta handphone berisi akun judi online lengkap dengan riwayat deposit.

Saksi penangkap Iqbal Tareq Ibrahim dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan terdakwa kedapatan bermain judi online saat diamankan. Sementara keterangan saksi Mohan Tunggal Syarifudin dibacakan di persidangan tanpa keberatan dari terdakwa.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB di Jalan Kalianget No. 1 Surabaya, penyidik menemukan riwayat permainan judi online di handphone terdakwa.

Di persidangan, Yuda mengakui perbuatannya. “Benar Yang Mulia, saya main judi online, kalah terus. Saya pernah dihukum tahun 2019 perkara narkoba, keluar penjara 2025, sekarang kena lagi,” ujarnya.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y29 warna coklat dirampas untuk negara, tujuh lembar tangkapan layar judi online, serta dua lembar tangkapan layar akun DANA atas nama terdakwa yang digunakan untuk transfer deposit.

Perkara ini menambah catatan kelam Yuda sebagai residivis narkoba yang kembali berurusan dengan hukum, kali ini karena judi online yang bersifat untung-untungan dan tanpa izin dari pihak berwenang.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top