Proyek U-Ditch Wonorejo Mandek, Warga Bertanya Dinas Mengapa Diam?

Material tercecer tanpa identitas pabrikan, pengerjaan tak konsisten, dan jalan licin saat hujan. Redaksi sudah meminta klarifikasi pada Kepala Dinas SDA-BM Surabaya sejak 27 September, namun hingga kini tak kunjung dijawab.

Papan proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover gradar di Wonorejo, Surabaya oleh Dinas PU Bina Marga SDA tahun 2025
Papan informasi proyek saluran U-Ditch di Wonorejo, Surabaya.

Surabaya, 29 September 2025 — Proyek pembangunan saluran U-Ditch dan paving di Jl. Wonorejo Indah Timur VI, Rungkut, Surabaya, kembali menuai sorotan warga. Proyek yang dimulai sejak kontrak ditandatangani pada 28 Juli 2025 dengan nilai Rp671.211.000 itu hingga kini belum menunjukkan progres yang memadai.

Pantauan masyarakat di lokasi antara 23 hingga 27 September 2025 memperlihatkan kondisi yang jauh dari ideal. Material U-ditch berukuran 40×60 cm dibiarkan menumpuk di badan jalan, sebagian tanpa identitas pabrikan maupun cap SNI. Urugan untuk paving terlihat tidak rata, bahkan licin ketika hujan turun. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena membahayakan pengguna jalan yang melintas setiap hari.

Seorang pengendara motor yang hampir tergelincir mengeluhkan kondisi tersebut. “Lewat sini harus ekstra hati-hati. Paving belum rapi, tanah urugan licin. Kadang ada pekerja, kadang kosong. Tidak jelas kapan selesai,” ungkapnya. Suara serupa juga disampaikan oleh warga sekitar yang menilai proyek berjalan tidak konsisten. Kehadiran pekerja tidak menentu, sementara material tercecer tetap dibiarkan mengganggu jalan umum.

Dalam kajian teknik sipil, material pracetak beton seperti U-ditch wajib memenuhi standar SNI 6880:2016, dilengkapi dokumen mutu, serta sertifikat uji laboratorium. Identitas pabrikan harus tercetak jelas pada produk untuk menjamin kualitas dan daya tahan. Tanpa hal tersebut, kualitas konstruksi sulit dipertanggungjawabkan dan proyek berpotensi bermasalah dalam waktu singkat. Beton yang tidak sesuai standar bisa lebih cepat retak, saluran air tidak berfungsi optimal, bahkan menyebabkan kerusakan baru.

Proyek ini tercatat menggunakan skema e-purchasing atau e-catalog melalui LPSE Surabaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Skema ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan. Namun, percepatan tidak boleh menjadi alasan menurunkan mutu pekerjaan. Dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD bukanlah angka kecil. Efisiensi belanja harus tetap berjalan seiring dengan akuntabilitas dan kualitas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi proyek, termasuk dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hingga progres pekerjaan. Informasi tersebut seharusnya dapat diakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Sayangnya, praktik di lapangan sering berbeda. Publik justru kesulitan memperoleh informasi yang seharusnya transparan, seakan-akan proyek pengadaan adalah urusan eksklusif pemerintah dan penyedia.

Untuk menjaga keberimbangan, redaksi Tabir Lentera Nusantara mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, ST., MT., pada Jumat, 27 September 2025. Pertanyaan yang diajukan cukup sederhana: mengapa pekerjaan berhenti sejak 23 September, mengapa ada U-ditch tanpa identitas pabrikan atau SNI, bagaimana mekanisme pengawasan, dan kapan proyek dipastikan selesai sesuai kontrak. Hingga Senin, 29 September 2025, pesan WhatsApp itu masih belum mendapatkan jawaban, meski terlihat sudah terbaca.

Publik tentu bisa memahami bila pejabat memiliki kesibukan. Namun, bukankah tugas pejabat publik justru menjawab pertanyaan masyarakat? Diam seribu bahasa terhadap pertanyaan sederhana hanya akan menambah prasangka. Jika proyek memang berjalan sesuai aturan, mestinya klarifikasi singkat bukanlah hal yang berat. Warga bahkan sempat menyindir, jangan-jangan proyek ini mirip pesan WhatsApp, terbaca tapi tidak pernah dibalas.

Dari sisi hukum, ada beberapa konsekuensi yang bisa muncul. Dalam ranah perdata, penyedia jasa dapat dianggap wanprestasi jika gagal memenuhi spesifikasi atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan hal ini dapat berujung pada denda keterlambatan. Dalam ranah administrasi pemerintahan, dinas teknis wajib memastikan pengawasan berjalan dengan baik. Jika lalai, maka terjadi pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Sementara dalam ranah pidana, dugaan tindak pidana korupsi bisa muncul jika terbukti ada penyimpangan anggaran, meski hal itu tentu memerlukan audit dari Inspektorat Kota maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Baik penyedia maupun dinas terkait memiliki ruang untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya. Publik hanya menuntut transparansi dan kepastian. Janji pembangunan bukan sekadar narasi dalam dokumen atau status kontrak, melainkan harus diwujudkan di lapangan.

Warga Wonorejo Indah Timur VI tidak menuntut banyak. Mereka hanya ingin jalan yang aman, saluran air yang berfungsi, dan proyek yang dikerjakan sesuai aturan. Dana yang digelontorkan bukanlah uang kecil, melainkan hasil kerja keras masyarakat yang disalurkan melalui pajak. Sudah sepantasnya masyarakat mendapat kepastian bahwa setiap rupiah dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Sampai saat ini, jalan di lokasi proyek masih dipenuhi material tercecer dan pengerjaan setengah jadi. Warga melintas dengan waspada setiap hari, sementara publik menunggu jawaban yang tak kunjung datang. Karena uang rakyat bukan sekadar angka di atas kertas, dan janji pembangunan tidak seharusnya berhenti pada status pesan yang terbaca tetapi tak dibalas.

Tabir Lentera Nusantara – menunggu jawaban, mengingatkan janji.

Editor I  awan & Mt. Sari

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top