DITULIS PADA: SENIN, 29 DESEMBER 2025]
SURABAYA — Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Puskesmas Manukan Kulon, Surabaya, dengan nilai kontrak Rp4.311.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, tercatat belum selesai meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Proyek tahun tunggal ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya dengan masa kerja 165 hari kalender dan rencana serah terima pada 30 Oktober 2025.
Hingga akhir Desember 2025, pekerjaan fisik di lapangan belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut terlihat dari masih berlangsungnya sejumlah aktivitas konstruksi meskipun waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak telah terlampaui.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian pekerjaan struktur utama dikerjakan secara intensif menjelang akhir masa kontrak. Situasi ini menimbulkan perhatian terhadap pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian antara progres fisik dan ketentuan kontrak.
Sorotan teknis tertuju pada pekerjaan struktur beton bertulang kolom dan balok. Di sejumlah titik terlihat variasi dimensi kolom, jarak sengkang atau beugel, serta penataan tulangan utama yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan gambar rencana (bestek), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Bill of Quantity (BoQ).
Secara umum, ketepatan detail struktur beton bertulang sangat menentukan daya dukung dan ketahanan bangunan. Hal ini menjadi penting mengingat gedung tersebut direncanakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan oleh masyarakat.
Aspek sambungan tulangan antara kolom dan balok juga menjadi perhatian. Panjang penyaluran atau overlap besi tulangan merupakan bagian dari sistem struktur beton bertulang yang memerlukan verifikasi teknis agar sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Mutu beton turut menjadi sorotan. Kuat tekan beton ditentukan oleh komposisi campuran material dan proses pelaksanaan. Apabila mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka diperlukan pengujian untuk memastikan pemenuhan standar teknis yang dipersyaratkan.

Pada pekerjaan rangka atap baja ringan atau galvalum, perhatian diarahkan pada kesesuaian ketebalan dan dimensi profil baja dengan dokumen perencanaan. Setiap perbedaan spesifikasi, apabila ada, perlu melalui mekanisme persetujuan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan juga mencatat masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum tuntas, meliputi pasangan dinding, lantai, plafon, serta instalasi listrik dan sanitasi. Lantai dua yang direncanakan sebagai ruang layanan medis masih menunjukkan kondisi struktur yang belum sepenuhnya selesai.
Selain aspek teknis bangunan, di area proyek terpantau penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram untuk pekerjaan pengelasan. Mengacu pada ketentuan umum, elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, sehingga penggunaannya di proyek konstruksi pemerintah memerlukan pengawasan dan penjelasan sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan jadwal yang disepakati.
Selain itu, ketentuan mengenai keterlambatan pekerjaan dan sanksi administratif diatur dalam dokumen kontrak yang mengacu pada regulasi pengadaan. Secara umum, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan berpotensi dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak sebagai bagian dari pengamanan keuangan negara.
Terkait keselamatan dan mutu bangunan gedung, pelaksanaan konstruksi fasilitas publik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur persyaratan keandalan bangunan, keselamatan struktur, serta kenyamanan dan kesehatan pengguna.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, pembangunan dan pengelolaan puskesmas juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya fasilitas kesehatan yang aman, layak, dan memenuhi standar teknis untuk pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data proyek, pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Manukan Kulon memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp5,6 miliar. Paket pekerjaan ini dimenangkan oleh CV Renno Abadi yang beralamat di Jalan Danau Bratan Timur H5 J27, Kota Malang, dengan nilai kontrak Rp4.311.000.000 dan masa pelaksanaan 165 hari kalender.
Pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan pengawas PT Titian Cahaya Consultant. Peran pengawasan diperlukan untuk memastikan mutu bahan, volume pekerjaan, nilai satuan, serta metode pelaksanaan telah sesuai dengan bestek, RAB, dan BoQ sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, Satuan Kerja Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pelaksanaan maupun aspek teknis yang menjadi perhatian. Kondisi ini mendorong perlunya klarifikasi terbuka serta evaluasi teknis dan keuangan sesuai regulasi guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran dan keselamatan bangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.






