
Surabaya, Tabir Nusantara // Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama polsek jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan ini di sampaikan oleh Kapolres pada saat konferensi bahwa operasi penyakit masyarakat (PEKAT) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., menyampaikan, Operasi pekat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polres dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutama dalam memberantas aksi premanisme serta tindak kriminal yang mengganggu kenyamanan warga, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keberhasilan dalam giat Operasi Pekat Tercapai 100% “Dalam Giat Operasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap seluruh target yang telah ditetapkan. Dari 9 laporan polisi (LP) yang ditangani, Polisi berhasil mengamankan 10 tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan praktik pungutan liar (pungli),” ungkapnya.
Modus Operandi Kejahata yang dilakukan mulai Preman Mabuk hingga Pemalakan, dan Berbagai modus kejahatan berhasil diungkap dalam operasi ini, antara lain:
1. Penganiayaan akibat teguran terhadap preman yang mabuk-mabukan.
2. Tawuran antar gangster di mana pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
3. Kasus pungli terhadap sopir truk yang dipalak saat parkir di Jalan Tanjung Tembaga Perak.
Pengungkapan Kasus Curanmor, Curat, dan Curas Selama Sebulan Terakhir.
Kapolres menambahkan, Selain keberhasilan operasi pekat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mencatat keberhasilan dalam
pengungkapan tindak pidana pencurian selama satu bulan terakhir. Total 21 laporan polisi diterima, dengan 27 orang tersangka berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian biasa), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), serta Pasal 480 KUHP (penadahan barang hasil kejahatan).
Beberapa Modus Pencurian yang Diungkap:
1. Pencurian sepeda motor di area kos menggunakan kunci T.
2. Pencurian handphone di rumah pemilik warung saat korban tertidur.
3. Pencurian truk kontainer oleh sopir yang bersekongkol dengan rekannya dari dalam perusahaan.
Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak : Wujud Nyata Jawaban atas Keresahan Masyarakat “Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menjawab keresahan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman,” ujar perwakilan Polres.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai elemen penting dalam menjaga keamanan bersama.
Dengan hasil ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dan mendukung terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung iklim investasi di kawasan strategis seperti Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.
(Uzi)






