Info negara di rugikan
Surabaya,— Sidang perkara pidana Pengangutan Rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) sebanyak
304 koli,total 607.600 batang, diangkut menggunakan Box pick up Daihatsu hitam nopol. B 9552 NCG, diseahkan dari Bangkalan, akan di kirim ke Jabar
, namun sampai di Jalan Pecindilan Kapasari Surabaya, mobil di cepat tim penindakan Beacukai Sidoarjo, dengan Terdakwa Ari Kuswara, Rudi Rustiadi ( lolos dari Tuntutan) dan Ujang (DPO), Ma13ok Ceng (DPO),
diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam Dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, dari Kejari Surabaya,Menyatakan bahwa Terdakwa Ari Kuswara, melakukan tindak pidana,
“Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *ATAU -*
Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan 2 saksi yaitu Mahindra Virizkiansyah dan Thio Trihatmaja tim penindakan KPPBC TMP B Beacukai Sidoarjo, dan saksi
Ricky Arif Candra, pemilik mobil box pengangkut rokok tanpa cukai.
Saksi Beacukai menerangkan bahwa,”Saat itu seksi penerangan Beacukai Sidoarjo mengatakan ada pengiriman Rokok ilegal dari Madura, kita berhasil mencegat di jalan Pecindilan Kapasari Surabaya,
Terdakwa bersama temannya Rudi
Rustiadi,kita periksa muatan
ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek,tidak dilekati pita cukai (polos), 304 koli total 607.600 batang, Terdakwa hanya mengatakan itu rokok gitu saja,” jelas saksi, Kamis (07/08/2025).
“Rokok tanpa cukai itu dibawa dari Bangkalan Madura, disana sudah ada yang menunggu Ma13ok Ceng (DPO) menyerahkan 1 mobil pick up box Daihatsu hitam nopol. B 9552 NCG, isi muatan penuh rokok tidak dilekati pita cukai, jadi Terdakwa bersama Rudi temannya awalnya membawa mobil box kosongan
dari Jalan Raya Padalarang Tagok Apu Jabar, suruhan dari Ujang (DPO) diupah 3,juta, untuk menukar mobil isi rokok di Bangkalan Madura.” tambah saksi.
Selanjutnya untuk saksi Ricky pemilik mobil pick up Daihatsu, yang disewa untuk mengangkut rokok ilegal, Ricky menjelaskan bahwa, ” mobil itu Saya beli dari Yoghi harga 75 juta,Saya punya usaha toko klontong,Mobil saya disewa 20 hari oleh Prasetyo, sejak 23 April Sampai 17 Mei 2025,perhari 200 ribu, baru di DP 2 juta.Waktu itu prasetyo menyewa katanya untuk angkut barang kulakan, gak taunya mobil ditangkap 20 hari belum kembali.
Bukti kepemilikan mobil BPKB ada.
Saya hubungi ptasetyo, HP nya sudah gak aktif, saya kerumahnya di Pamekasan, Prastyo sudah gak ada,” terangnya.
“Waktu saya membeli mobil itu, STNK dan BPKB nya an.PT, bukan an.Yoghi.Mobil itu tidak disewakan ke Terdakwa,hanya sewa ke Prasetyo 4 juta, bayar DP 2 juta, sisanya setelah mobil kembali.Disewa Prasetyo katanya untuk angkut barang kelontong, tidak bilang kalau untuk angkut rokok, orangnya hilang sampai sekarang.Dapat info mobil saya ada di Beacukai Sidoarjo.”pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 Agustus 2025, dengan agenda saksi tambahan.
Diketahui, pada Selasa 06 Mei 2025 jam 08.00 wib, Terdakwa Ari Kuswara sedang dirumahnya Kampung Ciwalengke RT 001 / RW 008, Kel. Sukamaju, Kec. Majalaya, Bandung, ditelpon Ujang (DPO) mengajak bertemu di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu, meminta terdakwa untuk ambil rokok tidak dilekati pita cukai di Bangkalan (Madura) upah Rp. 2 juta.Terdakwa mengajak Rudi Rustiadi lewat WA, untuk menemani bersama ke Bangkalan (Madura) menjanjikan upah Rp. 1juta,dan bertemu terdakwa di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu Jabar jam 12.00 wib.
Pada Selasa 06 Mei 2025 jam Pukul 12.00 wib, Terdakwa Ari Kuswara, Rudi Rustiadi bertemu Ujang (DPO)
lalu Ujang menyerahkan kunci mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nopol B 9552 NCG, muatan kosong, terdakwa diberikan uang tunai Rp. 3,7 juta.Rp. 700 ribu untuk makan, dsn Rp.3 juta untuk bensin dan tol
Terdakwa berangkat bersama Rudi Rustiadi mengendarai mobil Pick Up Box Daihatsu tersebut, Terdakwa menyupiri.
Sampai di Bangkalan Madura,
terdakwa dihubungi Whatsapp oleh Ma13ok Ceng (masih buron) untuk mengambil rokok tanpa cukai. Terdakwa diarahkan oleh Ma13ok Ceng ke kampung pedalaman,
jalannya hanya cukup satu mobil saja, lalu terdakwa dan Rudi Rustiadi bertemu Ma13ok Ceng mengendarai mobil pick up Daihatsu juga,meminta terdakwa bertukar mobil, sehingga mobil Pick Up Box yang dibawa terdakwa, dibawa oleh Ma13ok, ditukar dengan mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nopol. B 9552 NCG, muatan penuh rokok tidak dilekati pita cukai.
Kemudian Terdakwa dan Rudi Rustiadi kembali pulang ke Bandung,Namun sekira jam 10.00 wib,sampai di Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng Surabaya,
Terdakwa bersama Rudi Rustiadi,
dihentikan saksi Mahindra Virizkiansyah bersama saksi Thio Trihatmaja (tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo).
Dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek (ANKER MERAH, ANKER BIRU, BOSHE, GEBOY, AVATAR, MK, JUST dan JUST MILD) tidak dilekati pita cukai (polos) sebanyak 304 koli dengan total 607.600 batang
Berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai, Ahli menemukan 304 koli = 607.600 batang barang kena cukai.Hasil tembakau adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp 746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin.
Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (Anker Merah, Anker Biru, Boss, Gemoy, Avatar, MK, Just, Just Mild) tidak dilekati pita cukai = 607.600 batang x Rp.746 = Rp 453.269.600,-
Maka hak negara belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp 453.269.600,-
Akibat perbuatan Terdakwa Ari Kuswara bersama Ujang ( masih buron) dan Ma13ok Ceng (masih buron),menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai Rp. 453.269.600,-
Foto : Terdakwa Ari Kuswara, didampingi Penasehat Hukumnya ( atas), saksi dari Tim Penindakan Beacukai Sidoarjo (bawah), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (07/08/2025).
Reporter; bagus






