PENGGELAPAN UANG , SURABAYA

Supervisor Accounting Gelapkan Rp4,9 Miliar Uang Perusahaan, Monica Ratna Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto mendengar vonis tuntutan dari hakim
Foto mendengar vonis tuntutan dari hakim

 

SurabayaMonica Ratna Pujiastuti (38), mantan Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa (BPB), didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai Rp4,9 miliar selama periode 2017–2024. Uang hasil penggelapan ditransfer ke rekening pribadinya dan dihabiskan untuk bermain saham. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut Monica dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Modus Penggelapan

Berdasarkan dakwaan JPU, Monica memanfaatkan jabatannya sebagai Supervisor Accounting untuk menarik dana perusahaan tanpa dokumen pendukung. Ia memiliki kuasa penuh mengelola rekening BCA dan Bank Panin milik PT BPB, termasuk akses token KlikBCA, cek perusahaan, dan slip penarikan tunai yang telah ditandatangani pimpinan namun belum diisi nominal.

Sejak 2017, Monica secara berkala:

Menarik dana tunai dengan slip kosong yang telah ditandatangani Direktur Soedomo Mergonoto.

Mentransfer langsung dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya di BCA.

Memerintahkan karyawan lain, seperti saksi Zainal Abidin, untuk menarik uang dengan dalih kebutuhan operasional.

Total dana yang berhasil diselewengkan mencapai Rp4,9 miliar, terdiri dari Rp1,9 miliar transfer langsung ke rekening pribadi dan Rp2 miliar penarikan tunai.

Kesaksian Pimpinan Perusahaan

Soedomo Mergonoto (75), Direktur PT BPB, mengungkap kecurangan ini terungkap setelah perusahaan menemukan transaksi tanpa invoice.“Awalnya kami mendapati uang keluar tetapi tidak ada bukti pendukung. Setelah audit internal, terkuak bahwa Monica menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya di persidangan.

Pasal yang Dilanggar

Jaksa menilai perbuatan Monica memenuhi unsur Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam tuntutannya di Ruang Cakra PN Surabaya.

Barang bukti seperti dokumen perbankan, cek BCA, slip penarikan Bank Panin, dan laporan keuangan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Latar Belakang Terdakwa

Monica, lulusan Sarjana Ekonomi, tinggal di Perum Greenlake Natural Living, Rungkut Surabaya, dan pernah berdomisili di Jalan Lesti Utara, Kota Batu. Ia mulai bekerja di PT BPB sejak 2012 dengan tugas mencatat transaksi, membuat laporan keuangan, hingga mengelola rekening perusahaan.

Dampak Kerugian

Perusahaan yang bergerak di jasa sewa gedung dan konsultasi manajemen ini mengalami kerugian sekitar Rp4,2 miliar yang tidak pernah dikembalikan. Dana tersebut diakui Monica habis untuk investasi saham yang gagal.

Penggelapan uang perusahaan Surabaya, Monica Ratna Pujiastuti, PT Bina Penerus Bangsa, supervisor accounting gelapkan Rp4,9 miliar, tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan, Pasal 374 KUHP, kasus penggelapan jabatan Surabaya.

Editor; bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top