Penggelapan Dana Sales Online

Sales Online Gelapkan Dana Rp44 Juta, Melly Olivia Lius Dituntut 18 Bulan Penjara

Foto; mendengar keterangan tuntutan
Foto; mendengar keterangan tuntutan

 

Surabaya – Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Melly Olivia Lius digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/9/2025). Melly, yang bekerja sebagai sales online di CV Delta Abstrak Kita, didakwa menyelewengkan uang setoran konsumen senilai Rp44.050.700 ke rekening perusahaannya sendiri, CV Parama Onny Lestary, tanpa menyetorkannya ke rekening resmi perusahaan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/9/2025) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Modus Penggelapan Dana

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa, yang bergaji Rp6,5 juta per bulan, memiliki tugas mencari pelanggan, menawarkan produk, dan memastikan pembayaran dari konsumen masuk ke rekening resmi perusahaan, yaitu CV Delta Abstrak Kita, CV Gamma Cipta Kita, atau CV Epsilon Khayal Kita.

Namun, pada 7 Maret 2024, terdakwa membuat order pemesanan dari CV Trimitra senilai Rp43,5 juta dan memerintahkan pembayaran ke rekening CV Parama Onny Lestary, perusahaan milik terdakwa sendiri. Selain itu, terdakwa juga menerima pesanan dari Rumah Makan Padang Sederhana senilai Rp539 ribu dengan cara serupa.

Total uang Rp44.050.700 yang ditransfer ke CV Parama Onny Lestary tidak pernah disetorkan ke rekening resmi perusahaan tempatnya bekerja.

Keterangan Saksi

Manajer CV Trimitra, Bagus Ari Widiawoko, bersaksi bahwa pihaknya telah memesan dan membayar pesanan melalui transfer, lengkap dengan bukti transaksi. “Barang pesanan sudah kami terima, namun pembayaran tidak pernah masuk ke perusahaan CV Delta Abstrak Kita,” ujarnya di persidangan.

Terdakwa mengakui keterangan saksi tersebut. “Benar yang mulia,” jawab Melly Olivia Lius saat dimintai konfirmasi majelis hakim.

Kerugian Perusahaan

Akibat perbuatan terdakwa, Kristono M. Widjaja, Direktur CV Delta Abstrak Kita, CV Gamma Cipta Kita, dan CV Epsilon Khayal Kita, mengalami kerugian total Rp44.050.700.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada Rabu (24/9/2025) dengan agenda pembelaan. Barang bukti terkait kasus ini tetap terlampir dalam berkas perkara.

Foto: Terdakwa Melly Olivia Lius mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top