PENGEDAR SABU, KULAKAN KE LUKI ALIAS TEOK ( BURONAN), ,DIMAS BAGUS PRAMONO, BABLAS BUI.

Red; TABIRNUSANTARA

Surabaya  //. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 5 gram dengan hari 4,5 juta, dibeli dari Luki Alias Teok ( buronan),yang dibagi menjadi beberapa poket, dan siap dijual kepada pelanggan budak sabu, dengan Terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan(30) Warga Kampung Malang Utara Gg 2 No.10, Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya, Pendidikan SMA,dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi penangkap Oky Ari Saputra, dikarenakan ada giat, maka keterangan saksi sepakat dibacakan dipersidangan,yang intinya, Terdakwa adalah sebagai perantara, membeli sabu 4 poket dengan harga 4,5 juta,saat penangkapan sisa sabu seberat 3,07 gram.Ditemukan pula sekrop sedotan plastik;Uang tunai hasil penjualan 250 ribu, 2 timbangan elektrik,dan 1 HP Samsung milik Terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Desember 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Minggu18 Agustus 2024 jam 08.30 wib,Terdakwa Terdakwa Dimas Bagus Pramono, membeli sabu dari Luki Alias Teok (DPO), sebanyak 5 Gram, seharga Rp.4,5 Juta, awalnya Sabtu 17 Agustus 2024 jam 02.00 wib saat terdakwa duduk bersama Luki Alias Teok (DPO), mengatakan kalau “Bebek” (sabu) nya habis,dan akan membeli sabu lagi.

Selanjutnya Minggu18 Agustus 2024, Luki lewat Chat menanyakan ke terdakwa apakah jadi membeli sabu.Selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp. 2,1 juta, ke rekening BCA a.n. Edi Nurdianto.
Dan sekitar jam 07.00 wib terdakwa membayar uang tunai Rp. 2,4 Juta,kepada Luki Alias Teok (DPO).Jam 08.30 wib,Luki datang ke rumah terdakwa menyerahkan 5 poket sabu berat 5 gram.

Selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke
dalam buah kotak plastik hitam di letakkan di bawah meja komputer di lantai 2 rumah terdakwa,

Hari Minggu 18 Agustus 2024 jam 22.00 wib, dalam rumah jalan Kampung Malang Utara Gg 2 No. 10, Tegalsari, Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra dan saksi.Indra Yusditira, anggota Polrestabes Surabaya,

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
4 poket sabu dengan berat masing-masing :1,035 gram, 0,920 gram, 0,935 gram, 0,180 gram.
1 sekrop sedotan plastik;
Uang tunai hasil penjualan Rp. 250 ribu.1 pak plastik klip kosong,
2 buah timbangan elektrik,
1 buah HP Samsung.

Terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan(30) menjalaninsidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; ( amiril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top