PEDAGANG PIL EKSTACY DAN SABU” DARI SOMAD ( BURONAN) GERALD HARIYANTO BAKAL LAMA DI BUI

Red; TABIRNUSANTARA

Surabaya //  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy, yang di jual di KOYOTE, dengan Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, kembali disidangkan dengan agenda keterangan saksi Penangkap,sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. ATAU
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU Dzulfikli (jaksa penganti) menghadirikan saksi penangkap Agus Supriyadi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Agus Supriyadi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Surabaya, saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti, hanya handphone dibuat untuk transaksi narkoba.Dilakukan penggeledahan ditemukan : 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang bukti didapatkan dari Somat (DPO) cara membeli. Untuk pil ektasi dibelinya seharga Rp 250 ribu per butir, untuk sabu seharga Rp 750 ribu per gram. ” kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/12).

Agus Supriyadi mengatakan, barang didapat dari Somat cara diranjau dan rencananya akan dijual kembali dan sudah ada buktinya dari perkacapan di handphone dan keutungannya untuk sabu per 5 gram sekitar Rp 2 juta rupiah dan untuk Pil ekstasi sekitar Rp 3 juta rupiah.

“Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya.” Tambahnya.

Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.

Diketahui, terdakwa Gerald Hariyanto,Senin 12 Agustus 2024 jam 21.00 wib, menghubungi Somad (masih Buron) membeli sabu 5 gram harga pergram Rp 750 ribu, dan pil Extacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembayaran cara transfer uang muka Rp.1 Juta ke Somad ke rek. BCA An. BIlly.

Terdakwa pulang ke rumah Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII/ 24 Kec.Mulyorejo Surabaya, Sabu dibagi menjadi 5 poket.

Pada 13 Agustus 2024 21.00 wib di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Extacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp.375 ribu, setiap butirnya, sedangkan Sabu berat 0,5 gram, di jual harga Rp.550 ribu.

Keuntungan terdakwa menjual Sabu setiap 5 gram Rp 2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta, dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kamis 15 Agustus 2024, 23.30 wib di depan rumah Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kec. Mulyosari Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, penggeledahan ditemukan BB 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket sabu seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

Sidang Narkotika jenis pil ekstacy dan sabu, denganTerdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, agenda sidang Saksi penangkap, dieuang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; ( amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top