BERDAGANG SABU,LIMA KALI KULAKAN DARI FEBRI”, IMAM SAFI’I BABLAS BUI.

Red; TABIRNUSANTARA

Surabaya //. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara membeli dari Febri, telah 5 kali, dengan harga pergramnya 900 ribu, dibagi beberapa poket pahe seharga 100 ribu – 200 ribu, dengan Terdakwa Imam Safi’i bin Pawi (28),warga Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No. 5, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Pendidikan SMK, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Imam Safi’i bin Pawi, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Penangkap anggota Polres Tanjung Perak, yakni saksi Novian Eko Satrio, yang menerangkan, ” kami menangkap terdakwa dengan 1 tim, hari Minggu 04 Agustus 2024 jam 07.00 wib, dirumah jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur,
dengan BB 1 poket sabu,1 sekrop plastic, 1 timbangan elektrik, dalam lemari dan 1 HP dibawah bantal”.Rabu (04/12).

“Pengakuan terdakwa, sabu dapat dari Febri,di jalan Ambengan, dengan harga 900 ribu/ pergramnya, dijual lagi dengan harga 100 ribu – 200 ribu.” terang saksi.

Saat pemeriksaan terhadap terdakwa, Imam Safi’i menjelaskan kalau telah membeli sabu sebanyak 5 kali, dan menjualnya dirumah,
“Saya membeli sabu sebanyak 5 kali, saya jual dirumah, pembeli yang datang,” terangnya.

” Kamu sudah pernah dihukum ya,” tanya hakim.
” Ya yang mulia, perkara sabu juga, dihukum 5 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Desember 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Sabtu 03 Agustus 2024 jam 14.00 wib di Jalan Ambengan No.34, Terdakwa Imam Safi’i bin Pawi,menerima sabu 1 poket berat 1 gram dari Febri, lalu dibawah pulang kerumah jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No 5 Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian,Surabaya.Terdakwa membagi 1poket sabu ukuran sedang, dan menjual ke beberapa orang yang datang ke rumahnya.

Minggu 04 Agustus 2024 jam 07.00 wib, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke rumah Terdakwa, dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti, 1 buah dompet cokelat, 1 poket kecil berisi Sabu dengan berat 0,238 gram
1 bendel plastic klip tanpa isi, 1 sekrop plastic, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah HP merk Realme Type C21 Biru.

Sidang perkara Narkotika Jenis Sabu, dengan Terdakwa Imam Safi’i bin Pawi (28), dengan agenda Dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top