Surabaya – Kasus penganiayaan terhadap seorang dokter bedah di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH) Surabaya kembali disidangkan. Terdakwa Norliyanti binti H. Tajudin dituntut 2 tahun penjara atas aksinya memukul dokter spesialis bedah, dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin, dengan bongkahan gragal yang dibungkus kertas.
Persidangan digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025), dipimpin majelis hakim Irlina. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi potongan gragal bekas bangunan dirampas untuk dimusnahkan. Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi).
Kasus ini bermula pada 25 April 2025. Norliyanti merasa kecewa terhadap hasil operasi yang pernah dilakukan dr. Faradina. Ia mengaku bekas luka operasi sering nyeri, pedih, dan tampak cekung. Rasa tidak puas yang dianggap tidak ditanggapi oleh pihak rumah sakit membuat emosi terdakwa memuncak hingga merencanakan aksi kekerasan.
Terdakwa mengambil bongkahan gragal di samping rumahnya, membungkusnya dengan kertas, memasukkannya ke plastik kresek hitam, lalu membawa ke RS BDH.
Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina duduk di depan komputer, terdakwa langsung menghantamkan gragal tersebut dua kali ke bagian belakang kepala korban dan dua kali ke punggung.
Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung. Berdasarkan visum yang dibuat dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, luka tersebut tergolong menghambat pekerjaan sementara waktu. “Saya dijahit di kepala dan tidak bisa beraktivitas selama tiga hari. Secara fisik sudah sembuh, tapi secara psikis masih merasa was-was saat melayani pasien,” ungkap dr. Faradina di ruang sidang.
Meski demikian, korban menyatakan telah memaafkan terdakwa, meskipun proses hukum tetap harus berjalan.
Beberapa saksi turut dihadirkan dalam sidang, di antaranya:
Sugianto, perawat RS BDH, menyaksikan langsung terdakwa memukulkan benda keras ke tubuh korban dan langsung mengamankan pelaku.
dr. Ariyanto Wibowo, dokter forensik, memastikan luka korban sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
Yoyong Santoso, satpam RS BDH, menegaskan bongkahan gragal yang digunakan pelaku bukan berasal dari renovasi rumah sakit.
editor: bagus






