info Dakel kelurahan Rangkah.
Surabaya, — 15 Juni 2025 – Pelaksanaan proyek infrastruktur berupa pekerjaan dakel di wilayah Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menuai kritik tajam dari warga setempat. Sejumlah warga mengeluhkan bahwa proses penggalian tanah dalam proyek tersebut dilakukan dengan sembarangan, hingga menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar area pemukiman. Ironisnya, saat diklarifikasi oleh awak media, Lurah Rangkah, Jefri Aditya pamungkas memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.
Dalam pantauan langsung di lapangan,oleh awak media pekerjaan penggalian tanah yang dilakukan oleh pelaksana proyek tidak disertai dengan upaya pengangkutan tanah keluar dari lokasi kerja. Akibatnya, gundukan tanah tersebar di jalan-jalan lingkungan dan bahkan mengotori halaman serta teras rumah warga.
Arif sebagai pemerhati tata kota menyampaikan.kalau Pihak pelaksana pekerjaan, yang belum diketahui secara pasti identitas perusahaannya, tampaknya tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan. Padahal, dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, pelaksana diwajibkan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan lingkungan sekitar ” ujarnya.
Sambungnya, apalagi Saat awak media mencoba mengklarifikasi perihal keluhan warga kepada Lurah Rangkah, Jefri Aditya , yang juga merupakan penanggung jawab administratif wilayah, tidak ada tanggapan yang diberikan. Pertanyaan yang diajukan secara langsung dan konfirmasi lewat wassap, tidak mendapatkan balasan.
Arif juga menyebut bahwa tindakan lurah yang menutup diri terhadap pertanyaan publik berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Tidak adanya balasan klarifikasi dari Lurah Jefry Aditya bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif. Ini adalah ranah hukum administrasi negara yang harus ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah,” ungkapnya.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan gangguan kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan gugatan hukum apabila kerugian yang dialami warga dinilai cukup signifikan. Beberapa warga bahkan telah mengumpulkan dokumentasi terkait pencemaran dan mengotori rumah dan lingkungan akibat proyek tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, minimal kami laporkan ke Ombudsman dan DPRD Kota Surabaya,” ujar W yang tidak mau menyebutkan namanya “Kami tidak menolak pembangunan, tapi pelaksanaannya jangan sampai merugikan warga.”
“Pemerintah kota harus mengevaluasi lurah yang tidak kooperatif. Selain itu, pelaksana proyek harus dikenai sanksi sesuai kontrak kerja bila terbukti lalai,” ujarnya.
Reporter; Lutfi.






