PASUTRI JAN HWA DIANA DAN HANDY SOENARYO, KEBAL HUKUM,

Foto; sidang perusak mobil
sidang perusak mobil

Info kebal hukum

Surabaya,—-  Sidang perkara pidana melakukan pengrusakan dua mobil, mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda hitam Nopol W-1349-WO,
milik korban Paul Stephanus, pemborong pekerjaan,pembuatan kanopi (Motorized Retracable Roof) fisik sudah 75%,rumah di jalan
Pradah Permai Gg 8/ 2, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan Terdakwa Pasutri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana, yang mengenakan rompi tahanan warna merah, keduanya pasrah menjalani sidang, dipimpin ketua majelis hakim Safruddin, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Rabu (06/08/2025).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, yang dibacakan oleh Jaksa Galih Riana Putra Intaran, Menyatakan Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana, melakukan tindak pidana, “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Agenda sidang,JPU menghadirkan 3 orang saksi fakta yang memberatkan para terdakwa, mereka adalah Paul Stephanus, Yanto (pemilik mobil Mazda) dan Hironimus Tuqu (pemilik mobil pickup).

Dalam kesaksiannya, saksi Paul Stephanus menjelaskan awal mulanya dia mendapatkan pekerjaan pemasangan kanopi di rumah para terdakwa.

“Saya disuruh mengerjakan pemasangan kanopi. Nilai kontraknya Rp400 juta. Saat progres mencapai 75 persen, saya mengalami kesulitan membuat lengkungan pada pipa. Hampir semua teman-teman saya kesulitan melakukan pekerjaan itu. Katanya butuh alat khusus dan ahli,” jelas Paul, Rabu (06/08/2025).

Paul juga mengungkapkan bahwa peristiwa pidana itu terjadi saat dirinya bersama saksi Yanto akan mengambil alat-alat kerja. “Saya mau ambil alat-alat kerja itu karena sudah tidak ada pekerjaan membutuhkan alat-alat itu,” imbuhnya.

Waktu akan mengambil alat-alat itu, sambung Paul, terjadilah cekcok antara dirinya dan Jan Hwa Diana. “Saya dilarang ambil alat-alat saya. Bahkan saya diteriaki maling-maling,” imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, mobil Mazda dan Pick Up turut disasar oleh Diana dan Handy. Menurut Paul, kedua mobil tersebut awal diganjal menggunakan bata ringan.

“Habis diganjal bata ringan. Masing-masing mobil itu rodanya dicopot dua. Ban depan mobil pick up bahkan sampai digerinda,” katanya.

Akibat perusakan itu, Paul mengatakan dia dan Yanto akhirnya tidak bisa menggunakan mobil tersebut untuk pergi dari lokasi. Untung ada pemilik scafolding yang juga bermasalah lantaran tidak boleh membawa barang-barangnya itu.

“Waktu itu ada orang (pemilik) scafolding disitu. Dia juga dilarang pergi membawa barangnya. Lalu laporan polisi. Datanglah polisi. Akhirnya diperbolehkan pulang. Saya akhirnya numpang ke orang scafolding itu,” bebernya.

Paul membeberkan, bahwa sebetulnya dia tidak ingin melaporkan Diana dan suaminya. Namun, karena diancam akan dilaporkan atas pencurian, Paul akhirnya melaporkan mereka.

“Tidak ada itikad baik. Kalau itikad baik kenapa malah mau melaporkan saya atas kasus pencurian. Wong itu alat-alat saya sendiri,” tegasnya.

Sementara saksi Yanto yang diperiksa bersama Paul, mengungkapkan hal senada. Dia mengaku ke tempat kejadian perkara setelah dipanggil Paul. Tujuannya, untuk mengambil alat-alat untuk dibawa ke tempat proyek lain.

“Saya datang mau ambil alat-alat. Soalnya mau dipakai di tempat lain. Tetapi, saat mau mengambil ke lantai 3. Saya dilarang,” ungkap Yanto.

Lantaran dilarang, Yanto kemudian menelepon Paul yang berada di luar. Saat berbicara di telepon itu, Yanto mengaku disuruh turun oleh Paul. “Pak Paul bilang yang sudah ga usah diambil kita pulang saja”, Begitu turun tahu-tahu pak Paul sudah cekcok sama mereka (menunjuk para terdakwa),” katanya.

Yanto mengatakan mobil Mazda adalah miiknya. Sedangkan mobil pick up milik Hironimus Tuqu yang disewa oleh Paul untuk mengangkut alat-alat kerja.

“Ban saya lalu dicopot dan digerinda. Yang dilepas ban belakang kanan kiri dan yang depan digerindra,” ucapnya.

Elok Kadja, penasihat hukum para terdakwa saat bertanya terkait apakah Paul sudah diberi pembatalan kontrak kerja oleh kliennya membenarkan.

“Iya saya dikirimi pembatalan sepihak melalui pesan WA (WhatsApp). Karena pekerjaan tidak selesai-selsai. Sudah saya kasih penjelasan kalau ada kendala. Tapi tetap saja diputus kontraknya. Tapi pembatalan itu tidak ada tanda tangannya. Ya saya beranggapan masih ada kontrak kerja saya,” kata Paul.

Kemudian, saat ditanya apakah Paul pernah dihubungi untuk melakukan upaya perdamaian, Paul membenarkan. Tetapi melalui pengacaranya saja.

“Saya ditawari Rp 25 juta. Pak Yanto juga,” ujar Paul yang diamini Yanto.

Sementara itu, Hironimus Tuqu, saksi ketiga, yang merupakan pemilik mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak, saksi tidak menyewakan dengan waktu yang lama, kalau waktu sebentar sehari dipatok harga Rp.500 ribu.

“Saya sewakan mobil saya ke pak Paul, sehari 500 ribu, katanya cuma dipinjam angkut barang proyek, Tiba – tiba saya dengar mobil saya dirusak orang yang saya gak kenal, lalu saya lihat mobil saya ada dirumah proyek bu Diana,saya katakan ini mobil saya, tetap mobil saya ditahan, malah dengan sombongnya dia katakan saya gak ada urusan sama kamu,” terang saksi Hironimus.

“Yang membuat heran polisi pun takut mengambil mobil saya di proyek rumah Diana, gak tau siapa bekingan dia itu, pada bulan Pebruari 2025 baru bisa diambil mobil saya. Yang sangat membuat saya sakit hati, saat saya mau ambil mobil saya, justru Diana melontarkan teriakan *kata- kata berbau Rasis *”KAMU ORANG TIMUR, BAJINGAN SEMUA”* itu yang membuat saya sakit hati sampai sekarang yang mulia, Waktu di kantor Polisi saya melihat ban mobil saya sudah terpasang kembali, saya mau memaafkan, asal Tuntutan saya dipenuhi,” ujarnya

Saksi Hironimus Tuqu juga memaparkan kerugian saat ini semakin besar, Ia menyebut mobil yang ia sewakan kepada Paul telah rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. “Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai selama hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp 300 ribu, totalnya bisa sampai Rp 90 juta,” jelasnya.

Heronimus juga mengungkap bahwa ia sempat ingin mengambil mobilnya, namun dicegah oleh Diana.Bahkan, menurutnya, ada konspirasi antara pihak Diana dengan penyidik untuk halangi proses hukum. *“Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana.”*

Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata kepada Diana sebesar Rp 150 juta. Meski sebelumnya, ia sudah tiga kali mencoba jalan restorative justice (RJ). “Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya dirugikan secara materiil juga inmateriil. Sampai istri saya bilang, *”kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,”* keluhnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Diana, Elok Kahja, membantah nilai kerugian yang disebut saksi. Ia menyebut saat proses RJ, Heronimus sempat meminta ganti rugi Rp 50 juta. Namun, saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru meminta kompensasi total Rp 1,2 miliar.

Hal tersebut langsung dibantah oleh saksi Hironimus,” Saat awal dulu, saya masih mau 50 juta, Kalau sekarang sudah 10 bulan,tidak mungkin dengan harga segitu, saya Tuntut ganti rugi Rp.150 juta.” katanya.

Majelis hakim pun menyarankan agar seluruh pihak dapat mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat atau melaporkan lagi satu sama lain.

Ucapan terdakwa Jan Hwa Diana kepada saksi Hironimus saat peristiwa itu, yang mengatakan
‘Orang Timur itu bajingan semua’,” tegasnya, hal tersebut memicu reaksi dari pengunjung sidang. Hingga di akhir persidangan pun kelompok orang Timur yang tak henti – hentinya meriaki dengan lantang pasutri tersebut dengan kata – kata protes, menanyakan apa maksud perkataan tersebut.

Terlihat saat kedua terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya diteriaki oleh segerombol orang yang merasa sakit hati dibilang orang Timur bajingan semua.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2025, dengan agenda masih bukti tambahan dari JPU.

Diketahui, Paul Stephanus dapat pekerjaan dari Terdakwa Handy Sornaryo,(8 Agustus 2023), untuk membuat kanopi (Motorized Retracable Roof) saat ini sudah 75% jadi.Namun Terdakwa Handy Soenaryo membatalkan kontrak sepihak (29/10/2024)(berdasarkan surat pembatalan kontrak) meminta uang DP yang telah Terdakwa Handy serahkan Rp 205.975.000,-
untuk dikembalikan 100%.

Selanjutnya Paul Stephanus datang ke Perumahan Pradah Permai Gg 8/ 2, Dukuh Pakis, Surabaya, kendarai mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu.Disusul oleh Yanto menggunakan mobil Sedan Mazda hitam Nopol W-1349-WO, maksud kedatangan untuk mengambil peralatan kerja (scaffolding, botol oksigen, dan kotak alat) di Perumahan Pradah Permai Gg 8/ 2, Surabaya.

Tidak lama Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana datang ke Lokasi, menagih uang DP 100%,karena kontrak sudah dibatalkan.Namun Paul tidak dapat mengembalikan karena Kanopi yang dibangun sudah 75% perencanaan, akhirnya timbul cekcok mulut keduanya.

Para terdakwa emosi, melepas paksa Roda (Velg+Ban) kanan (depan dan belakang) Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC, dilepas Handy Soenaryo gunakan dongkrak, melepas dengan kunci roda dan (Velg+Ban)roda belakang (kiri dan kanan)Mobil Sedan Mazda hitam, Nopol W-1349-WO,setelah velg dan ban lepas, lalu diganjal bata ringan.

Akibat perbuatan mereka Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana, Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam,W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda hitam W-1349-WO milik saksi Hironimus Tuqu, tidak dapat dipakai,Velg dan Roda dilepas, dan ban depan kiri Mobil Mazda milik Yanto sobek, karena digerinda oleh para terdakwa.

Foto : Terdakwa Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo (atas), Hakim Ketua Safruddin ( bawah), agenda sidang mendengarkan keterangan 3 orang saksi, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,secara Offline, Rabu (06/08/2025).

Reporter; amiril

 

 

 

Foto : Tiga orang saksi fakta, memberatkan para terdakwa,Paul Stephanus, Yanto (pemilik mobil Mazda)(kiri), dan Hironimus Tuqu (pemilik mobil pickup)(paling kanan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top