PALSUKAN IDENTITAS, SEWA MOTOR DARI HOTEL SAAT MENGINAP, AZIMAT ( BURONAN) GUFRAN, DITUNTUT 30 BULAN BUI

Info penipuan identitas 

Surabaya — Perkara penipuan dan penggelapan dengan modus memalsukan identitas sebagai penyewaan sepeda motor rental, melalui media sosial dan mengisi formulir sewa dengan identitas palsu, Rental Petualang Indonesia milik saksi Eko Yudi Hermawan merugi hingga Rp. 27.000.000,-, dengan Terdakwa Gufran alias Rudiyanto bin Aniruddin(48) warga Dsn. Mamboa Hu’u RT 1 RW 3 Kel. Hu’u Kec. Hu’u Kab. Dompu, Nusa Tenggara Barat.Pendidikan SMA, bersama dengan Muhammad Azimat (masih buronan), disidangkan diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan bahwa Terdakwa Gufran alias Rudiyanto bin Aniruddin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, Atau, “Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.” dalam surat dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.”

Menyatakan barang bukti,
1BPKB, nomor S-05517932, bukti kepemilikan sepeda motor jenis Yamaha (Nmax) No Pol : W-2542-NDL 155 CC tahun 2022
Dikembalikan kepada saksi Eko Yudi Hermawan.Dan Barang Bukti lainnya,Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 unit Handphone OPPO F11 warna biru tua,Dirampas untuk negara.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Bahwa pada Senin 13 Januari 2025 jam 14.00 wib Terdakwa Gufran alias Rudiyanto menghubungi Muhammad Azimat (DPO) dengan maksud meminjam uang namun Azimat tidak mempunyai uang.Azimat tawarkan kerja, sewa sepeda motor gunakan identitas palsu,lalu sepeda motor depat dijual.

Terdakwa pun menyetujui. Kemudian Azimat mengirimkan uang ke terdakwa transfer Rp. 1 juta, untuk membuat identitas palsu dipercetakan.Beberapa kartu identitas palsu sudah siap, terdakwa berangkat ke Surabaya dan dijemput oleh Azimat, menginap di My studio hotel Jalan Sumatera Surabaya.

Terdakwa diantar oleh Azimat untuk menginap di Hotel Livin Gubeng Pojok Surabaya, mencari persewaan sepeda motor di media sosial di Handphone nya, terdapat persewaan sepeda motor Petualang Indonesia di Perum Pepelegi Indah Jalan Lawu/ 17 Sidoarjo,milik saksi Eko Yudi Hermawan.

Terdakwa menghubungi melakukan sewa sepeda motor,kepada staf admin saksi Elsa Renita Widya Pratama,dan mengirim formulir secara Online,staf menanyakan unit dikirim kapan dan dimana, memberi tahu kalau unit dikirim ke Hotel Livin, Saksi Ryan Maulana Malik staf rental mengantarkan sepeda motor 1Unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol : W-2542-NDL, merah, 155 tahun 2022 berikut STNK dan kunci kontaknya di loby Hotel Livin.
Terdakwa menyerahkan jaminan SIM A 1lembar NPWP an.Rudiyanto, identitas palsu.

Selasa 28 Januari 2025 jam 10.00 wib, Terdakwa dijemput Azimat (DPO) dari Hotel Livin, pergi.ke arah Sidoarjo untuk menjual motor tersebut, Azimat bertemu mekanik untuk membongkar pelacak sinyal (GPS), Tidak lama datang seorang laki-laki (pembeli/teman mekanik), membeli motor tersebut dengan STNK dan kunci kontak harga Rp. 6.000.000,- Azimat memberi ongkos pelepasan GPS ke. mekanik Rp. 500 ribu.Dwn menerima uang Rp.Rp. 5.500.000,-

Di Hotel Rubik Surabaya Azimat memberikan uang ke terdakwa Rp. 500 ribu dan dengan transfer Rp. 1.900.000,-, total yang diterima Terdakwa Rp.2.400.000,-, sisanya bagian untuk Muhammad Azimat (DPO).Pada 29 Januari 2025 jam 08.00 wib, Azimat menjemput terdakwa, pergi ke Kota Malang,

Terdakwa kembali melakukan persewaan motor melalui aplikasi Instagram, namun datang beberapa orang salah satunya mengaku pemilik rental sepeda Taman Petualang Indonesia yang sebelumnya 1 Unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol : W-2542-NDL, merah, 155 CC, disewa terdakwa, Kemudian ditangkap Kamis 30 januari 2025 jam 20.30 wib, Terdakwa diserahkan ke Polsek Genteng Surabaya.
Perbuatan terdakwa, saksi Eko Yudi Hermawan mengalami kerugian Rp. 27.000.000,-

Foto : Perkara sidang pidana, penipuan dan penggelapan, denganTerdakwa Gufran alias Rudiyanto bin Aniruddin,dengan agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,dari Kejari Surabaya, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top