Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya //. Sidang perkara pencurian dengan pemberatan menggunakan alat untuk.merusak kunci 1 unit sepeda motorYamaha RX S Nopol N-4597-TE, sedang di parkir di depan Food Court.motor tersebut dicuri dsn dijual lewat media sosial ( medsos) dengan Terdakwa Dimas Pangestu bin Soetadji, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Halimah Umaternate, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Dimas Pangestu bin Soetadji, melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan,”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.” dalam Surat Dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dimas Pangestu Bin Soetadji,dengan pidana penjara selama 2 Tahun,dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Kamis (05/12).
Menetapkan barang bukti,
1lembar STNK asli sepeda motor Yamaha RX S No.Pol. N-459-TE tahun 1984 warna hitam, an.Sutrisno, Ds. Sukoreno Rt.2/7 Progen Pasuruan, Dikembalikan kepada Achmad Hoiron Muhajir.
1 buah gunting warna hitam,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, yang menuntut Terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 tahun.
Diketahui, Kamis 09 April 2024 jam 06.30 wib, awalnya Terdakwa Dimas Pangestu bin Soetadji, mempinyai niat mencuri, saat sedang duduk di area depan Parkiran Food Court Jalan Urip Sumoharjo Surabaya, Terdakwa mencari sasaran, terdakwa melihat sasaran 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX S Nopol N-4597-TE, sedang di parkir di depan Food Court.
Kemudian terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban Achmad Hoiron Muhajir, mengambil sepeda motor tersebut gunakan Gunting yang di siapkan, kemudian tedakwa memotong kabel kunci kontak dan menyalakan Sepeda Motor tersebut.
Kemudian tanpa seijin pemiliknya,
terdakwa menjual di medsos facebook seharga Rp.3.700.000,-
Saat kembali, saksi korban Achmad Hoiron Muhajir,melihat Sepeda Motornya sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Kepolisian,
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Achmad Hoiron Muhajir, mengalami kerugian Rp.12.000.000,-
Terdakwa Dimas Pangestu bin Soetadji, saat menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara Vidio Call,Kamis (05/12).
Editor : ( bagus)






