BUNTUTI KORBAN SAAT PULANG KERJA,DIKEROYOK HINGGA ALAMI MEMAR. NURSABRINA RAJABIL DAN ANGGI EKA, DIHUKUM 12 BULAN BUI.

Red; TABIRNUSANTARA

Surabaya //. Sidang perkara pidana pe ngeroyokan terhadap korbannya Riska Budi Prastiawan, yang buntuti sejak korban pulang kerja, lalu dieksekusi di jalan Simo Kwagean Surabaya, dengan cara dipukul dengan tangan kosong, dsn gunakan Helm, dsn.ditendang, sehingga korban mengalami luka memar bagian dahi kepala, lecet bagian bibir, lecet bagian lengan tangan kiri, sekujur badan mengalami rasa sakit, dengan para Terdakwa,M.Nursabrina Rajabil A bin Akhmad Waras (20) warga Jalan Klakahrejo Lor Gg 4-B/46 RT 006 RW 008,Kandangan Surabaya.Pendidikan SMK. bersama dengan Anggi Eka Mardiansah bin Mariyono (19) warga Jalan Mawar RT 01 RW 006 Ds. Bareng, Kab. Jombang/Kos di jalan Manukan Kulon 112 Surabaya, Pendidikan kelas 6 SD, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa M. Nursabrina Rajabil A bin Akhmad Waras, bersama dengan Terdakwa Anggi Eka Mardiansah bin Mariyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka luka“ “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan penjara masing masing selama 1 tahun,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dal am tahanan.”Rabu (04/12).

Menetapkan barang bukti,
1 unit handphone merk Realmie C5i warna biru, Dikembalikan kepada Riska Budi Prastiawan.
1 buah kemeja warna biru kuning terdapat bekas darah luka korban,
1 buah Helm Merk INK pink,
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, Sabtu 10 Agustus 2024, jam 01.15 wib,para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Riska Budi Prastiawan,
dengan cara, sewaktu saksi Riska Budi pulang kerja dari jalan Margomulyo Surabaya hendak ke rumahnya jalan Kedung Anyar 8 / 38 Surabaya, saksi Riska merasa di buntuti oleh para terdakwa dari jalan Tanjungsari Surabaya.

Namun saksi Riska tetap melanjutkan perjalanan pulang, sesampainya di jalan Simo Kwagean Surabaya, tiba-tiba saksi Riska di berhentikan oleh para terdakwa yang mengendarai
sepeda motor Honda Beat hitam Nopol : L-3885-DAQ, kemudian saksi Riska dipukuli secara bergantian oleh para terdakwa di bagian wajah, hingga mengeluarkan darah.

Saksi Riska turun dari sepeda motor yang di kendarai, mengeluarkan handphone miliknya, maksud untuk merekam kejadian,
namun handphone milik saksi Riska
diambil paksa oleh terdakwa M.Nursabrina, hingga saksi Riska
terjatuh, setelah itu saksi Riska dikeroyok oleh para terdakwa dengan cara di pukul dan di tendang bergantian menggunakan tangan kosong, dipukul menggunakan helm merk INK oleh terdakwa M.Nursabrina.

Tidak lama kemudian datang mobil Satpol PP melintas mengamankan saksi Riska, sedangkan para terdakwa di bawa dan di serahkan ke Polsek Sawahan Surabaya.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Riska Budi Prastiawan
mengalami luka memar bagian dahi kepala, lecet bagian bibir, lecet bagian lengan tangan kiri, sekujur badan mengalami rasa sakit.

Hasil Visum Et Repertum, 10 Agustus 2024, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S Samsoeri Mertojoso dengan kesimpulan :
ditemukan luka memar pada dahi kanan,luka robek bibir kanan, bagian luar, bibir kiri bagian dalam, luka lecet gores pada lengan bawah kiri sisi dalam, dan pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, akibat kekerasan tumpul.

Terdakwa,M.Nursabrina Rajabil dan Terdakwa Anggi Eka Mardiansah, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

(amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top