SURABAYA-Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan 1 buah BPKB sepeda motor CBR, L-38-52-BAF warna merah milik korbannya Slamet Subagio, yang dijaminkan kepada korbannya juga Yulianita Setiawan, yang telah memberi hutang sebesar Rp.250 juta, sehingga pemilik BPKB motor tersebut merugi Rp.35 juta, dengan Terdakwa Vian Hanggra Wibowo anak dari Wong Amin Djojo Wibowo (34) warga Darmo Indah Barat Gg.2 Blok F/ 21 Surabaya.Pendidikan S1,
diruang Cakra PN. Surabaya.
Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Vian Hanggra Wibowo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Penipuan Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (10/12).
Menetapkan barang bukti,
1lembar surat pernyataan BPKB (08 April 2025).
1lembar screenshoot print bukti chat via whatsapp,
1lembar copy leges STNK sepeda motor CBR sport No Pol :L-3852-BAF merah tahun 2023.an EGHA TIRTA EPRILIANI, Karang Rejo 7/ 21, Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya.Dan barang bukti lainnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, Terdakwa memiliki hutang kepada Yulianita Setiawan, hingga membutuhkan jaminan karena ditagih.Kemudian pada Selasa 08 April 2025 jam 10.30 wib, di jalan Gembili III/ 25 Surabaya,
Terdakwa menghubungi Slamet Subagio, berpura- pura membeli motor CBR sport NoPol :L-38-52-BAF warna merah tahun 2023 milik Slamet Subagio.
Terdakwa mengatakan kepada slamet Subagio, supaya BPKB motor tersebut diserahkan dulu, dengan alasan akan diagunkan di Bank,dan hasil pencairan Bank, di gunakan membeli sepeda motor tersebut.Slamet percaya,karena terdakwa juga teman anak Slamet.
Kesepakatan penjualan Rp.30 juta.
Slamet menyerahkan BPKB Sepeda motor CBR sport NoPol :L-38-52-BAF warna merah tahun 2023. Kemudian terdakwa menyerahkan BPKB sepeda motor tersebut kepada Yulianita Setiawan sebagai jaminan hutang.Slamet Subagio menghubungi Terdakwa menanyakan BPKB nya,
Terdakwa selalu mengatakan BPKB telah masuk Bank untuk di proses.
Terdakwa selalu menghindar dan akhirnya Slamet Subagio melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.Akibat perbuatan Terdakwa Slamet Subagio mengalami kerugian Rp. 35.000.000,
![]()






