MABUK  TARIK TAS SELEMPANG KORBAN, RAMPOK 2 HP, DAN UANG ,DANDI ALIAS ENDI (BURONAN) *ALVIN RAMADHANI, DIHUKUM 3 TAHUN BUI.

Info perampokan 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana, Pencurian dengan kekerasan ancaman senjata tajam Celurit, ya g berhasil merampas tas selempang korbannya di daerah Jalan Demak Surabaya, dengan mengendarai sepeda motor masing- masing antara korban dan pelaku begal tersebut, korban mengalami kerugian Rp.15 juta, dengan Terdakwa Alvin Ramadhani Susanto bin Andik Susanto Bersama dengan Dandi Alias Endi (DPO), diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Alvin Ramadhani Susanto bin Andik Susanto, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “Pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam Celurit” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP” Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.Selasa (06/05).

Menetapkan barang bukti,
1 buah Doosbook Hanphone merk Reno 7, 1 buah Doosbook Hanphone merk Oppo A77S,
Uang tunai Rp. 360.000,-
1 buah tas slempang warna merah,
Dikembalikan Kepada Saksi Suliha.
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cyber Nopol: L-3620-DAM,
Dirampas Untuk Negara.
1 buah kaos lengan pendek warna hitam,, Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 3 Tahun dan 6 Bulan.

Diketahui,Jumat 13 Desember 2024, jam 23.00 wib, Terdakwa
Alvin Ramadhani Susanto dan Dandi Alias Endi (DPO), boncengan sepeda motor Yamaha Aerox No.Pol L-3620-DAM milik Terdakwa ke arah jalan Demak mencari sasaran.

Sampai di Jalan Demak (depan Masjid Nurul Fatah) terdakwa dan Dandi melihat Saksi Suliha membawa 1 tas selempang merah berisi 1 Handphone merk Reno 7, 1 Handphone merk Oppo A77S dan uang tunai Rp10 juta, yang diselempangkan pundak sebelah kanan, saksi Suliha dibonceng sepeda motor saksi Moch.Ali Wafa Alias Fauzi.

Pelaku mendekati, memepet dari belakang hingga bersebelahan, lalu terdakwa menarik paksa tas tersebut, saksi Suliha berusaha pertahankan tas nya,hingga tali tas putus dan berhasil mengambil tas tersebut.Selanjutnya Terdakwa dan Dendi melarikan diri.

Dendi membawa 1 handphone merk Reno 7, 1 handphone merk Oppo A77S dijual Terdakwa kepada Tuek (DPO) Rp450 ribu, uang tersisa Rp.360 ribu.Uang tunai Rp10 juta, dibagi, Terdakwa Alvin mendapat uang Rp 3.200.000,-, Dandi mendapatkan Rp 3.200.000,-
dan sisanya Rp 3.600.000,-digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kamis 19 Desember 2024 jam 15.00 wib,di rumah terdakwa Tambak Asri 29/66, Krembangan Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Djohan Djaya dan Putra Febrian, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dilakukan penggeledahan ditemukan BB,
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cyber No.Pol L-3620-DAM, 1 kaos lengan pendek hitam, 1 tas selempang merah dan uang tunai Rp 360 ribu.

Akibat perbuatan Terdakwa bersama Dandi alias Endi
mengakibatkan saksi Suliha mengalami kerugian Rp15.000.000,-

Foto : Terdakwa Alvin Ramadhani Susanto (kiri), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top