Manager Keuangan Gelapkan Rp2,4 Miliar Dana Yayasan untuk Investasi Bodong, Divonis 3 Tahun Penjara

Linda Mariani ditahan usai majelis hakim PN Surabaya menyatakan ia terbukti melakukan penggelapan secara berlanjut.

Terdakwa Linda Mariani usai mendengarkan vonis 3 tahun penjara di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/11/2025). Ia dinyatakan terbukti menggelapkan dana Yayasan Pendidikan Khairunnas sebesar Rp2,4 miliar untuk investasi bodong.

SURABAYA – Linda Mariani, seorang Manager Keuangan di Yayasan Nurul Hayat dan Yayasan Pendidikan Khairunnas, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menggelapkan dana yayasan hampir Rp2,4 miliar untuk investasi bodong. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono di Ruang Candra PN Surabaya pada Kamis (13/11/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Linda terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap hakim, seraya memerintahkan Linda untuk tetap ditahan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Masa penahanan yang telah dijalani Linda akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Sebagai barang bukti, satu unit laptop Lenovo beserta charger dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas.

Kasus ini berawal ketika Linda, yang memiliki wewenang mengelola rekening yayasan, memindahkan dana dalam jumlah besar ke rekening pribadinya dan rekening orang lain dalam kurun waktu singkat, yaitu 7 hingga 10 Desember 2024. Total dana yang berhasil dipindahkannya mencapai Rp 2.481.500.000.

Dana sebesar itu didapatkan dengan memindahkan uang dari berbagai rekening sekolah di bawah Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening induk yayasan, lalu akhirnya dialirkan ke rekening pribadi Linda. Investigasi dalam persidangan mengungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk menanamkan modal dalam sebuah skema investasi yang diduga bodong.

Dari total kerugian, Linda hanya mampu mengembalikan Rp 105.537.500. Akibat perbuatannya, Yayasan Pendidikan Khairunnas harus menanggung kerugian bersih sebesar Rp 2.375.962.500.

Usai putusan dibacakan, baik Linda Mariani maupun JPU menyatakan akan “memikir-pikir” langkah hukum selanjutnya. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Linda di persidangan.

Linda telah bekerja di Yayasan Nurul Hayat sejak 2012 dan diangkat sebagai Manager Keuangan pada Januari 2019 dengan gaji sekitar Rp4,9 juta per bulan. Posisinya itu memberinya akses untuk menyetujui perpindahan dana dan menguasai user ID serta password rekening bank yayasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top