KULAKAN SABU 300 GRAM, DAN  GANJA 3,3 GRAM, SULTAN ALIF FERNANDA, PENGEDAR SABU 4,7 KILOGRAM, BABLAS BUI.

Info peredaran narkoba 

*Surabaya,—— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 4,7 Kilogram yang dipecah menjadi 16 poket besar dijual.kembali dengan harga per gram 800 ribu, dan sabu 300 gram, membeli dari Rudi Ambon (Buronan), juga kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 3,314 gram, denganTerdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,(25), warga Wisma Sidojangkung indah P-33,Menganti Gresik/Kos di Bungurasih Timur RT 11 RW 01 Waru, Sidoarjo, Pendidikan SMA,Dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Dan,”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU. menghadirkan saksi Polisi penangkap,Redy Teguh Saputra, menerangkan “Kami menangkap Terdakwa Sultan di kosan jalan Bungurasih waru Sidoarjo, pada 05 Pebruari 2025,
Jam 10.00 wib, kita temukan barang bukti 7 poket sabu dan 1 poket ganja,dimasukan di dalam jok motor Honda beat, timbangan elektrik,diakui milik terdakwa di dapat dari Rudi Ambon,masih buron,Terdakwa juga mendapat sabu titipan dari Rudi Ambon seberat 4,7 Kilogram, dipecah menjadi 16 poket besar,untuk diranjau dijual kembali,” terang saksi.

Saksi penangkap lainnya, yakni Septian Andry, menerangkan dengan keterangan yang sama, karena saat penangkapan dalam 1 tim,saksi menambahkan bahwa sepeda motor Honda beat milik terdakwa,peran terdakwa sebagai pengedar atau penjual,” jelas saksi.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Sultan membenarkan, benar yang mulia, saya beli sabu pergramnya 800 ribu, cara pembayaran secara transfer, setelah barang laku terjual,sabu yang 4,7 kilo milik Rudi Ambon, saya pernah dihukum tahun 2019 baru keluar pebruari tahun 2024, perkara sabu juga,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 06 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono, menghubungi Rudi Ambon (DPO), memesan sabu 300 gram, pergram harga Rp 800 ribu, dengan total Rp. 180 juta.Rudi Ambon juga menitipkan *4,7 Kilogram* untuk sekalian diranjau dan dikirim ke pemesan, dengan imbalan 1 juta.

Setelah mendapat sabu 300 gram, dipecah pecah lagi untuk dijual kepada : Sobib di jalan Bungurasih dengan berat 20 gram, harga Rp.16 juta, baru dibayar Rp.13 juta, masih hutang 3 juta.Uang disetor ke Rudi Ambon melalui M. Bangking BCA kepada Rek. Rudi Ambon BRI, sebesar Rp 16 juta.

Kepada Agus Susilo alias Yakul, 10 gram, harga 9 juta, lunas terbayar.
Di setor ke Rudi Ambon Rek BRI, Rp.9 juta. Inul alias Tengis, 20 gram dan 5 gram, total Rp.20 juta,masih dibayar 17 juta, kurang 3 juta. Disetorkan ke Rudi Ambon Rp.15 juta. Agus Susilo alias Yakul, 20 gram, harga Rp.18 juta.Baru dibayar Rp.4,5 juta, kurang bayar Rp.13,5 juta. Sobib,20 gram, harga Rp.16 Juta,masih dibayar Rp. 13 juta, kurang bayar 3 juta. Brian, 45 gram, harga Rp.31,5 Juta, masih dibayar Rp. 10,5 juta, masih kurang bayar Rp.21 juta. Mukti 20 gram dan 15 gam, harga total Rp.28 juta,masih dibayar Rp. 10 juta, kurang bayar 18 juta. Inul alias Tengis, 20 gram, harga Rp.16 juta,belum sama sekali dibayar.

Terdakwa masih menyimpan 5 poket sabu dengan berat masing – masing(19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, belum laku terjual, dan disita kepolisian sebagai barang bukti.

Terdakwa pernah mengirim sabu secara ranjau atas perintah Rudi Ambon (DPO), beberapa kali di jalan Bungurasih Waru Sidoarjo,
Minggu, 26 januari 2025, sebanyak 1 kilogram sabu,terbungkus teh cina warna hijau GUANYINGWANG.
Minggu, 26 januari 2025, 1 Kilogram sabu.Minggu, 26 januari 2025, 1 Kilogram sabu. Minggu 26januari 2025, 500 gram sabu. Senin 27 januari 2025, 200 gram sabu, 100 gram, 200 gram,300 gram.
Selasa 28 januari 2025, 200 gram sabu. 100 gram sabu, 100 gram sabu.

Selanjutnya, Informasi dari Masyarakat, saksi Septian Andry dan saksi Redy Teguh Saputra, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,Rabu 05 Pebruari 2025,
Jam 10.00 wib di kos daerah Bungurasih Timur RT 11 RW 01 Waru, Sidoarjo, ditemukan barang bukti, 5 poket sabu masing -masing berat (19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, 1 kantong plastik berisi biji, daun dan batang ganja dengan berat 3,314 gram, 1 sendok plastik putih, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 3 Hp merk Infinik coklat, dan Hp merk Vivo biru, 1kertas faper, Uang tunai Rp. 1.200.000,-,1 sepeda motor merk Honda Beat hitam, No Pol : L 2181 AAF.

Foto : Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,(25), warga Wisma Sidojangkung indah P-33,Menganti Gresik(kiri), saksi penangkap Redy Teguh Saputra(kanan), agenda sidang Dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter! Amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top