KORUPSI SUAP DANA HIBAH POKIR DPRD JATIM Rp. 18,6 MILIAR JODI PRADANA PUTRA DIHUKUM 2 TAHUN 4 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Jodi Pradana Putra usai mendengar putusan majelis hakim di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,Jumat (6/3/2026)

SURABAYA – Kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali berujung vonis. Terdakwa Jodi Pradana Putra dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Pultoni dan Abdul Gani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jodi Pradana Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta pidana denda Rp 50 juta subsidiair 50 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Perbuatan tersebut juga dinilai sebagai perbarengan beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 9 bulan penjara, dengan denda dan subsidiair yang sama.

Dari pantauan di ruang sidang, Jodi tampak tertunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.

Perkara ini bermula dari praktik pengurusan alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam dakwaan jaksa, Jodi disebut memberikan uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, dengan total mencapai Rp18,61 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar alokasi dana hibah pokir bagi sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) dapat disetujui dan dikelola oleh pihak yang berkepentingan. Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh pengelolaan dana hibah pokir dengan nilai mencapai sekitar Rp 91,7 miliar.

Jaksa menyebut praktik pemberian uang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2022 dan dilakukan di berbagai lokasi di Jawa Timur. Beberapa tempat yang disebut dalam dakwaan di antaranya Hotel Sheraton Surabaya di Jalan Embong Malang, kawasan sekitar DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di Jalan Kendangsari Industri, halaman parkir DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, rumah pribadi terdakwa di Kota Blitar, hingga transaksi melalui mesin ATM di Blitar, Tulungagung, dan Surabaya.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain. Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12,08 miliar untuk kepentingan serupa.

Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp 2,21 miliar terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar.

Adapun Kusnadi, yang disebut sebagai penerima suap dalam perkara ini, meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Jaksa menyatakan pembuktian perkara tetap dilanjutkan, termasuk kemungkinan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti praktik jual-beli pengaruh dalam pengalokasian dana hibah pokir DPRD, yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat namun diduga dijadikan sarana transaksi suap bernilai miliaran rupiah.

Perkara tersebut ditangani tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Joko Hermawan, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Mohammad Fauji Rahmat, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto, dan Syahrul Anwar.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top