Surabaya —Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menegaskan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform TikTok. Pihak kejaksaan menyebut isu tersebut menyesatkan dan merupakan bagian dari upaya “corruption fight back” atau serangan balik dari pihak-pihak yang terganggu dengan komitmen pemberantasan korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025), menegaskan hasil pemeriksaan internal menunjukkan proses hukum terhadap terdakwa Abd Sakur bin Mat Hari telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim internal, tidak ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan. Tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut telah sesuai hukum,” tegas Iswara.
Kasus Narkotika Sesuai Prosedur
Perkara dengan nomor 1455/Pid.Sus/2025/PN Sby itu menjerat terdakwa Abd Sakur yang terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram. Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati, S.H. menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan 9 tahun penjara dengan denda yang sama, subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terungkap Oknum Makelar Kasus
Dari hasil penelusuran internal, Kejari justru menemukan indikasi adanya penipuan oleh oknum makelar kasus yang meminta uang Rp100 juta dari keluarga terdakwa dengan janji akan meringankan hukuman.
“Faktanya, oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. Setelah uang digunakan untuk kepentingan pribadi, oknum ini malah membuat skenario seolah-olah terjadi transaksi suap,” jelas Iswara.
Serangan di Media Sosial
Selain itu, tim intelijen juga menemukan adanya kampanye negatif terorganisir di media sosial. Sedikitnya terdapat lebih dari 20 akun TikTok yang sengaja dibuat untuk menyebarkan fitnah terhadap institusi Kejari Tanjung Perak.
“Akun-akun itu punya pola mirip: baru dibuat, tidak aktif di konten lain, dan seluruh unggahannya menyerang Kejari. Pola penyebaran pun serentak dan sistematis,” ujarnya.
Dugaan Serangan Balik Koruptor
Iswara menyebut, munculnya isu tersebut diduga merupakan bagian dari strategi “Corruption Fight Back” atau serangan balik koruptor terhadap penegak hukum.
“Waktunya sangat mencurigakan, karena saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus kami sedang menangani beberapa kasus korupsi besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan,” tambahnya.
Komitmen Kejari: Profesional dan Transparan
Kejari Tanjung Perak menegaskan tidak akan gentar menghadapi tekanan atau kampanye hitam dari pihak mana pun. Komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang profesional tetap menjadi prioritas utama.
“Kami tidak akan mundur sedikit pun. Pemberantasan korupsi adalah prioritas kami. Segala bentuk intimidasi dan serangan balik tidak akan menggoyahkan integritas institusi,” tandas Iswara.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas serta melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara (tengah)
Senin, 20 Oktober 2025
Editor; amiril






