Jangan Persulit Warga dengan Aturan 3 KK”

DPRD Surabaya minta aturan 3 KK per rumah dicabut karena banyak warga merasa dirugikan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, saat rapat bersama anggota dewan membahas kebijakan administrasi kependudukan.

 

Surabaya, – Warga Surabaya belakangan dibuat bingung dengan aturan baru soal Kartu Keluarga (KK). Lewat Surat Edaran yang keluar sejak Mei 2024, Pemkot membatasi satu rumah maksimal hanya boleh dihuni tiga KK. Kalau lebih, urusan administrasi kependudukan bisa macet, bahkan ada kasus KK yang sampai terblokir.

Tujuan aturan ini sebenarnya sederhana: menertibkan data kependudukan. Pemkot ingin memastikan alamat rumah benar-benar ditinggali orang yang tercatat di situ. Mereka juga berdalih, kalau data rapi, penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Logika ini masuk akal, tapi praktiknya di lapangan ternyata bikin banyak warga kerepotan.

Bayangkan saja, di Surabaya masih banyak keluarga besar tinggal dalam satu atap. Ada orang tua, anak, menantu, bahkan cucu yang semua butuh KK masing-masing. Bukan karena mau nakal atau manipulasi data, tapi karena memang kondisi ekonomi tidak memungkinkan mereka pisah rumah. Nah, dengan aturan 3 KK per rumah, otomatis banyak keluarga seperti ini mentok saat ngurus dokumen baru.

Masalah lain muncul ketika ada KK yang tiba-tiba terblokir. Warga baru sadar ada aturan ini setelah mereka ditolak saat mengurus administrasi. Akibatnya, muncul keresahan. Bukan hanya soal dokumen kependudukan, tapi juga potensi kehilangan akses layanan publik dan bantuan.

DPRD Surabaya pun angkat suara. Komisi A menilai aturan ini lemah secara hukum. Surat Edaran, kata mereka, bukanlah produk hukum yang bisa dijadikan dasar mengikat warga. Kalau memang serius mau menertibkan, harusnya ada Peraturan Walikota atau bahkan Perda. Dengan begitu, aturannya jelas, punya landasan hukum, dan tidak mudah digugat.

Selain legalitas, DPRD juga menyoroti soal komunikasi. Banyak warga merasa aturan ini datang tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai. Alhasil, mereka seperti “terjebak” aturan yang baru diketahui ketika sedang mengurus dokumen. Menurut DPRD, kebijakan yang menyangkut orang banyak seharusnya dibicarakan lebih terbuka, supaya masyarakat paham sebelum aturan dijalankan.

Sebagai solusi, DPRD meminta Wali Kota segera mencabut aturan tiga KK per rumah itu. Setelah itu, Pemkot bisa menyusun regulasi baru yang lebih kuat dan adil. Verifikasi lapangan juga harus ditingkatkan, biar yang benar-benar tinggal di satu alamat bisa tetap tercatat tanpa kendala.

Polemik ini jadi pengingat bahwa menertibkan data penduduk memang penting, tapi caranya jangan sampai menyulitkan warga. Bagi banyak orang, rumah bukan sekadar alamat di KTP, melainkan tempat berkumpul keluarga besar. Kalau aturan tidak melihat realitas itu, yang muncul justru keresahan baru.

Editor: Mat.s

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top