JAMBRET TAS PENGENDARA MOTOR DI DEPAN RS.DKT KORBAN TEWAS TERSERET ASPAL RESIDEVIS MOCH.BASYORI BAKAL LAMA LAGI DIBUI

Foto : Terdakwa Mochamad Basyori bin Djoko (32), menjalani lagi perbuatan pidana, jambret hingga korbannya meninggal, agenda Dakwaan JPU, diruang Kartika PN.Surabaya, Senin (9/3/2026)

SURABAYA – Mochamad Basyori bin Djoko (32), kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (9/3/2026), beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan diungkapkan, peristiwa terjadi Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB di depan RS DKT Jalan Kusuma Bangsa, Tambaksari, Surabaya. Saat itu korban Perizada Eilga Artemesia melintas sendirian mengendarai sepeda motor Honda Vario putih silver.

Sehari sebelumnya, Senin (16/12/2024), terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X abu-abu Nopol L-2513-SJ milik saksi Nurul Huda Ramdhan di Warkop Disya, Jalan Koblen Kidul Surabaya, dengan alasan untuk bekerja menjaga parkir di depan Stasiun Pasar Turi.

Namun sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa justru berkeliling mencari sasaran dengan cara hunting selama kurang lebih empat jam.
Saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, terdakwa melihat korban berkendara sendirian.

Ia kemudian membuntuti korban hingga kondisi jalan sepi, lalu memacu motornya dan mendekat dari sisi kiri sebelum menarik paksa tas selempang hitam yang dibawa korban.

Tas tersebut berisi iPhone X, ponsel Vivo T20, BPKB sepeda motor Yamaha Scorpio, dua STNK kendaraan, serta kartu ATM BCA. Tarikan keras membuat korban terjatuh dari motor dan terseret beberapa meter di atas aspal. Setelah berhasil merampas tas, terdakwa melarikan diri menuju gang Jalan Semarang dekat tempat pembuangan sampah.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia beberapa hari kemudian, sebagaimana tercantum dalam Surat Kematian RSUD dr. Mohamad Soewandhie tertanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani dr. Yoeswin Eka Rhaka Laminggoes.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP, dengan kerugian korban diperkirakan sekitar Rp15 juta.

Terdakwa Mochamad Basyori, warga Jalan Semarang 83, Kelurahan Gundih, Bubutan, Surabaya, diketahui merupakan residivis dan saat ini juga sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, sehingga kasus ini menjadi perkara ketiga yang menjeratnya.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum Arief dari LBH yang ditunjuk oleh pengadilan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari jaksa penuntut umum pada 30 Maret 2026 di Ruang Kartika PN Surabaya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top