HAJAR SECURITY POS KAMPUNG, HINGGA KEPALA TERBENTUR ASPAL JALAN,

INDRA AGUSTIAWAN DAN SISWANDI, BABLAS BUI.

Foto; agenda saksi korban

Surabaya,—Sidang perkara pidana Penganiayaan terhadap korbannya yang bertugas sebagai security kampung jalan Tambak gg. VI, Asemrowo Surabaya, hanya perkara parkir mobil yang menghalangi pandangan, korban di jegal dan dipukul ke muka, hingga kepala terbentur aspal, dengan para Terdakwa Indra Agustiawan alias Indra dan Siswandi alias Didin,dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Senin (24/11/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Indra Agustiawan alias Indra dan Terdakwa Siswandi alias Didin, melakukan tindak pidana, “barangsiapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” “Sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Korban Sudarsono, dan Nanang Sudibyo selaku RT,
Sudarsono mengatakan saat dirinya berdebat dengan Siswandi, terkait mobil parkir di sebalah pos penjagaan kampung yang menghalangi pemandangan,
“Saya pikir perdebatan saat itu, sudah selesai, ternyata masih dilanjutkan saat di rumah pak RT, hingga saya dapat penganiayaan dari kedua terdakwa,” terangnya.Senin (24/11/2025).

Saksi Nanang Sudibyo mengatakan bahwa,” Saat kejadian itu, saya dengan warga lain sudah melerai, sehingga pemukulan tidak berlanjut kepada korban,” terangnya.

“Apakah mau saling memaafkan, tapi perkara tetap berjalan sampai vonis, atau kalau memang sudah damai ya sudah, sekarang silahkan saling memaafkan, wong satu kampung yang rukun bertentangan itu,” ucap hakim Rudito.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 01 Desember 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Kamis 31 Juli 2025 jam 23.30 wib, saat Terdakwa Siswandi menunggu Edo, Lutfi dan Alif, keponakannya, sepulang jualan bakso di jalan Jagalan Surabaya.
Terdakwa Siswandi mendatangi Sudarsono alias Oni, yang sedang jaga malam di pos kampung depan Tambak gg. VI, Asemrowo kali Surabaya.Terdakwa mengajak Sudarsono bercanda.

Terjadi percakapan :
“Tumben kok ada mobil di sebelah pos, mobilnya siapa”
Sudarsono menjawab,
“Ini mobilnya ibu Ita warga RT 09”
Terdakwa Siswandi:
“Oh, mobil yang biasa parkir di sebelah situ ta?”
Sudarsono :
“Iya mas dan sebetulnya ini mengganggu pemandangan”
Terdakwa Siswandi:
“Kalau mengganggu pemandangan lapor ke Pak RT”
Sudarsono :
“Ngapain lapor ke Pak RT, saya bisa mengatasinya” (dengan nada keras dan tinggi).
Terdakwa Siswandi :
“Loh katanya menganggu pemandangan, kalau menganggu pemandangan laporkan ke Pak RT saja”.
Sudarsono :
Ngapain lapor ke Pak RT, saya perangkat RT bisa mengatasinya” ( ekspresi meremehkan)
Terdakwa Siswandi :
“Kalau bisa mengatasi kenapa anda mengatakan menganggu pemandangan” (mendekatkan tubuhnya ke arah Sudarsono).
Sudarsono :
“Ngapain lapor RT” (mendorong pelan badan Siswandi dengan kedua tangan).
Terdakwa Siswandi,
“Loh siapa yang yang bilang merusak pemandangan”.
Sudarsono :
“Siapa yang bilang merusak pemandangan, saya bisa mengatasinya”.
Terdakwa Siswandi :
“Loh kenapa kamu dorong – dorong” (Siswandi balas.memdorong).
Terdakwa Siswandi :
“Loh saya ini dan kamu security, ini kan saran dari warga”.

Situasi keduanya semakin memanas,dilerai Edo dan Alif, keponakan Terdakwa Siswandi.Edo membawa Tedakwa Siswandi ke utara, Alif membawa Terdakwa masuk ke gang Tambak VI Surabaya.Terdakwa Siswandi melihat Sudarsono wajah meremehkan, Terdakwa Siswandi kembali menghampiri Sudarsono mengatakan “loh kok kamu senyum – senyum, kok meremehkan, ini warga loh”, namun Sudarsono tidak menjawab, masih senyum meremehkan.

Terdakwa Siswandi kembali menghampiri Sudarsono,
mengatakan “itu tadi saran saya sebagai warga, kalau merusak pemandangan lapor RT”, namun Sudarsono tidak menjawab masih senyum meremehkan.Esok hari
Jum’at 01 Agustus 2025 jam 18.15 wib, Terdakwa Siswandi menjenguk tetangga sedang sakit habis kecelakaan,saat itu Terdakwa Siswandi bertemu Terdakwa
Indra Agustiawan, kemudian menceritakan masalahannya dengan Sudarsono.

Kemudian Mengajak ke rumah Nanang Sudibyo ketua RT, membahas permasalahan Terdakwa Siswandi dengan Sudarsono,Terdakwa Siswandi bercerita kepada pak RT, sikap Sudarsono sebagai security yang meremehkan dan arogan serta mendorong – dorong saat diberi saran.Nanang Sudibyo selaku RT meminta saran kepada Terdakwa Indra Agustiawan.

Tiba – tiba Sudarsono datang ke rumah pak RT Nanang Sudibyo
kemudian Nanang Sudibyo mengatakan ” aku ada perlu sebentar bisa ta?” Sudarsono menjawab “ya bisa”, membicarakan perihal permasalahan diantara mereka yang belum terselesaikan.
Saat akan meninggalkan rumah pak RT, Siswandi berkata “jangan pergi dulu ini harus di selesaikan biar cepat selesai”, Sudarsono menjawab “selesai apa, wis gini ini”
“ya ga bisa gitu pak kalo emang merasa bersalah ya harus minta maaf biar masalah selesai ga panjang”, Sudarsono menjawab “kalau selesai ya selesai aja” sembari mengarahkan kedua tangannya di depan dada Terdakwa Indra.

Terdakwa Indra Agustiawan
menjegal kedua kaki belakang Sudarsono,mendorong dada korban hingga jatuh ke belakang posisi terlentang kepala belakang membentur aspal jalan keluarkan darah,Terdakwa Siswandi spontan lari menghampiri Sudarsono mengangkat kepalanya,langsung memukul wajah kanan sebanyak 2 kali menggunakan tangan.Kejadian itu berhasil dicegah pak RT, Mamik Cahyono dan Arif, memisahkan. Sudarsono dibawa kerumah pak RT Nanang Sudibyo, Sementara Terdakwa Indra dan Siswandi pulang kerumahnya.

Akhirnya kedua terdakwa berhasil ditangkap pada Jum’at 01 Agustus 2025, jam19.30 wib, di jalanTambak VI/12 Surabaya. Berdasarkan VISUM ET REPERTUM RS.PHC SURABAYA TAHUN 2025, an.Sudsrsono (60),KESIMPULAN,
Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka robek pada kepala belakang.
Luka lecet pada siku tangan kanan.
Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tumpul.Mengakibatkan halangan untuk melakukan aktifitas pekerjaan.

Foto : Terdakwa Indra Agustiawan dan Siswandi, menjalani sidang agenda saksi korban dan pemeriksaan Terdakwa, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Senin (24/11/2025).

(bagus)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top