Proyek APBD 2025 di Gebang Putih Diduga Mulai Bekerja Sebelum Kontrak, Kelurahan Lakukan Sidak namun Bungkam Saat Dimintai Penjelasan

Sidak kelurahan pada 21 November 2025 dilakukan di tengah sorotan publik atas progres fisik proyek yang sudah mencapai 50 persen, sementara kontrak baru terbit pada 14 November 2025.

SIDAK LAPANGAN – Suasana saat pihak Kelurahan Gebang Putih melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek paving Jl. Asem Payung Gang I, Jumat (21/11/2025). Pihak kelurahan melakukan peninjauan di tengah sorotan warga terkait progres fisik yang diduga mendahului kontrak kerja.
SIDAK LAPANGAN – Suasana saat pihak Kelurahan Gebang Putih melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek paving Jl. Asem Payung Gang I, Jumat (21/11/2025). Pihak kelurahan melakukan peninjauan di tengah sorotan warga terkait progres fisik yang diduga mendahului kontrak kerja.

Surabaya — Proyek pembangunan jalan paving di Jl. Asem Payung Gang I RT 001/RW 003, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kembali menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pemeriksaan lapangan menunjukkan pekerjaan sudah mencapai mendekati 50 persen, sementara dokumen kontrak dari LPSE Kota Surabaya baru terbit pada 14 November 2025. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan dimulai sebelum adanya kontrak sah, sebuah praktik yang bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh kegiatan konstruksi dimulai hanya setelah kontrak ditandatangani dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

Berdasarkan data LPSE, paket pekerjaan dengan RUP 60666610 ini memiliki nama Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m (Tebal 6 cm) Jl. Asempayung GG I RW 003 Kelurahan Gebang Putih. Pagu sebesar Rp196.258.801,00 dan HPS Rp193.166.531,17 diproses dengan metode Pengadaan Langsung. Proses pemilihan berlangsung pada 13 November 2025 dan hasil pemilihan ditetapkan 14 November 2025 dengan penyedia pemenang CV Winilima Jaya. Nilai kontraknya tercatat Rp192.069.926,70.

Di lapangan, pekerjaan sudah berjalan sebelum tanggal kontrak tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelaksanaan pekerjaan tanpa dasar administrasi yang lengkap, sebab tahapan penting seperti kontrak dan SPMK seharusnya menjadi dasar hukum dimulainya pekerjaan. Regulasi LKPP melalui Perlem 12/2021 dan Perlem 9/2018 menyebutkan bahwa pekerjaan tanpa kontrak tidak boleh dieksekusi dan tidak sah untuk dilakukan pembayaran.

Pada 21 November 2025, Kelurahan Gebang Putih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Sidak dilakukan oleh unsur kelurahan bersama personel ketentraman dan ketertiban wilayah. Kehadiran kelurahan di lokasi proyek menarik perhatian warga karena dilakukan di tengah sorotan mengenai kejelasan administrasi dan tahapan pekerjaan yang belum sinkron dengan data resmi pengadaan.

Untuk mengonfirmasi maksud dan dasar pelaksanaan sidak tersebut, redaksi mengirim pertanyaan resmi kepada pejabat Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pembangunan Kelurahan Gebang Putih, Erfanda Yudianto, SAP. Pertanyaan dikirim melalui pesan WhatsApp mengenai tujuan sidak, dasar kewenangan, apakah ada temuan lapangan, serta apakah kelurahan mengetahui bahwa progres pekerjaan telah mencapai sekitar 50 persen pada saat kontrak baru diterbitkan. Erfanda hanya memberikan jawaban singkat, “Nanti saya sampaikan ke pimpinan,” dan hingga berita ini dimuat, tidak ada klarifikasi lanjutan baik dari Erfanda maupun lurah setempat.

Minimnya respons dari pihak kelurahan membuat publik mempertanyakan transparansi proses pengawasan. Sebab meskipun kelurahan bukan PPK atau penanggung jawab teknis kontrak, kelurahan berfungsi sebagai unsur pemerintah terdepan yang harus memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan, memberikan informasi kepada warga, serta melaporkan potensi ketidaksesuaian kepada dinas teknis.

Sejumlah warga juga menyampaikan kebingungan mereka karena pekerjaan sudah berjalan hampir separuh namun tidak ada keterbukaan terkait tahapan administrasinya. “Biasanya kalau sudah kontrak ada penjelasan, ini pekerjaan sudah jauh tapi informasinya tidak jelas,” ujar seorang warga.

Sementara itu, penyedia melalui pelaksana lapangan, Arif, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai instruksi teknis dan telah melakukan sosialisasi kepada warga. Ia menegaskan bahwa papan proyek telah terpasang dan masyarakat sudah diberi pemahaman terkait kegiatan pekerjaan.

Meski demikian, pertanyaan publik tidak berhenti pada progres pekerjaan yang mendahului kontrak saja. Nilai proyek yang berada pada kisaran Rp192 juta juga menembus batas maksimal metode Pengadaan Langsung yang ditetapkan sebesar Rp200 juta untuk pekerjaan konstruksi. Walau masih dalam rentang yang diperbolehkan, proyek dengan nilai mendekati ambang batas sering kali membutuhkan pengawasan lebih ketat agar tidak muncul dugaan pengaturan jadwal, pemenuhan dokumen administratif formalitas, atau percepatan prosedur tanpa dasar hukum yang kuat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kelurahan maupun perangkat teknis Pemerintah Kota Surabaya terkait sidak, progres lapangan, ataupun dugaan ketidaksesuaian administrasi pengadaan. Publik berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan mengikuti Perpres 16/2018 dan aturan turunan LKPP, terutama terkait larangan memulai pekerjaan sebelum kontrak dan SPMK diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top