GUNAKAN APLIKASI AI POSTING VIDIO GUBERNUR JATIM KHOFIFAH INDAR PARAWANSA BAGI – BAGI MOTOR MURAH Rp.500 RIBUAN DI AKUN TIKTOK

Foto : Terdakwa, Agus Herawan bersama Udi Paryanto Rusdianto dan Hendrik Miftah Farid (berkas terpisah), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

SURABAYA – Sidang perkara pidana, perbuatan Penipuan dengan cara membuat Akun informasi di Tiktok, menggunakan aplikasi AI, dengan objek gambar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, bagi-bagi motor HerawaRp.500 ribuan, di akun tiktok, sehingga banyak korban membayar Rp.500 ribu plus untuk pengurusan surat sepeda motor Rp.1 juta, sehingga dapat menarik tunai Para korbannya Rp.79.600.000,Dengan para Terdakwa, Agus Herawan bin Totok Heryanto bersama Udi Paryanto bin Rusdianto dan Hendrik Miftah Farid
(penuntutan terpisah) diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Agus Herawan bersama dengan Terdakwa Udi Paryanto,dan
Hendrik Miftah Farid (penuntutan terpisah), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Melakukan tindak pidana ”UU ITE” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwaz dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp. 500.000.000,-Subsidair 4 bulan penjara.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan Negara.

Menyatakan Barang Bukti,
1 Unit Handphone Merek Redmi 12c.,1 Unit Handphone Merek Vivo V27e, 1 Akun Whatsapp,
1 Akun Whatsapp,
1 Akun Whatsapp
1 Akun Dompet Digital Dana A.n. Hj Onah Sumyati,
1 Unit Handphone Merek Relme C51,1 Buah Bandel Printout Screenshoot Akun-akun Tiktok;
1 Flashdisk Merk Vgen Avatar Hitam,Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 01 Desember 2025, dengan agenda Pembelaan.

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi korban Lupi Dwi Pamularsari,
menerangkan bahwa, dirinya menjadi korban Tiktok dapat motor murah hanya Rp.500 ribu, dapat motor dan dikirim kerumah,
“Saya jadi korban Penipuan akun tiktok, ada himbaua atau pengumuman dari Gubernur Jatim ibu Kkofifah bagi – bagi motor murah, hanya kirim uang 500 ribu, sudah bisa dapat motor, lah akun itu terus di beranda saya,ada jelas gambar bu khofifah yang bicara berikan pengumuman tersebut,kemudian diarahkan ke data link yang harus diisi,kemudian dibawa ke WhatsApp, seruhannya motor akan dikirim hari ini juga,” terang saksi.

“Selanjutnya diarahkan membayar 1 juta untuk urus surat- surat motor,tapi yang 1 juta belum sempat saya transfer,merasa di tipu, lalu komplotan akun motor murah, pengumuman dari Gubernur jatim yang ternyata Hoax tersebut, saya laporkan ke Polda Jatim.” tambah saksi.

Diketahui, pada Selasa, 15 April 2025,jam 16.00 wib, Terdakwa Udi Paryanto di telpon Hendrik Miftah Parid ( berkas terpisah), tawarkan memposting Video Ai Gubernur Jatim, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. bagi-bagi motor murah di akun tiktok.

Selanjutnya Terdakwa Udi Paryanto menuju kos Hendrik Miftah, sampai di kosan bertemu juga dengan
Terdakwa Agus Herawan.Kemudian Hendrik Miftah mengajarkan buat editan video, setelah di edit video, masuk akun Tiktok dan Viral.Cantumkan nomor WhatsApp, yang dikelola oleh Terdakwa Agus Herawan.

Terdakwa Agus Herawan tahu, Akun yang dibuat memuat editan gestur wajah dan mulut Gubernur Jatim Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. adalah hake (palsu), tujuan agar dapat simpati masyarakat.Hendrik Miftah Parid telah membuat 3 akun tiktok, @khofiljatim,@khofigjh75g,dan @khofiaamlxh.

Digunakan mengupload video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa,tawarkan masyarakat Jatim, membeli sepeda motor hanya harga Rp.500.000,-.
isi kalimat Video AI Gubernur Jatim Timur Khofifah Indar Parawansa, bagi-bagi motor murah, di posting di masing masing akun tiktok tersebut :
“Assalamualaikum pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur.Siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru, silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma 500 ribu rupiah. Ini amanah dari saya pesan sekarang juga tidak bisa COD ya. Pengiriman bisa hari ini surat-surat lengkap, bisa atas nama sendiri. Hanya untuk warga Jawa Timur ya”

Cara Hendrik Miftah, membuat korban tergerak menyerahkan uang yaitu: Menyiapkan akun whatsapp Businnes,Meloginkan akun whatsapp, Menyiapkan pesan otomatis pada akun whatspp business.

Jika ada korban yang menghubungi nomor admin whatsapp, otomatis terkirim pesan : “Assalamuallaikum ibu/bp Saya admin dari ibu gubernur,Untuk melanjutkan tebus murah motor 500rb nya. Silahkan isi alamat dibawah ini untuk pengiriman sepeda motor, Stok tersedia Nmax, PCX, Aerox, Vario, Scoopy, Beat, Genio & Fazzio.”

NAMA PENERIMA:
MAU MOTOR APA: NOMOR HP:
PROVINSI: KABUPATEN: KECAMATAN: KELURAHAN:
ALAMAT RUMAH: DESA:
RT/RW: (BUKAN DP & TIDAK ADA ANGSURAN) !! (Jika masih bertanya “BISA COD” Maaf, tidak akan di respon).

Setelah korban selesai mengisi form, akan otomatis akun whatsapp yang di kelola, kirim pesan otomatis lagi, “Jika sudah di isi silahkan kirimkan dan kirim bukti transfer nya, Silahkan kirim administrasi 500 ribu lalu kirimkan Norek : BRI an.Desvita Maharani. Terdakwa mengecek di M-Banking apakah sudah masuk atau belum.

Selanjutnya untuk pengurusan surat-surat sepeda motor, Terdakwa Agus Hearawan meminta uang ke korban Rp.1 Juta,menyediakan rekening berbeda jika korban akan transfer ke rekening DANA an. HJ.Onah Sumyati.Setelah berhasil ditipu, akan di blokir.

Tujuan melakukan postingan Video AI Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa di akun-akun tiktok, semata-mata mendapat keuntungan, yang nantinya akan dibagi bersama.

Saksi Eko Setiawan dan Saksi Aulia Bahar Pernama, S.Kom. M. ISM mendapat informasi dari Atasan, Kepala Dinas Kominfo terkait penyalah gunaan konten Tiktok yang mengatas namakan ibu Gubernur Jawa Timur dengan akun tiktok yang @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh,
Dilakukan pengecekan kebenaranya, ditemukan konten berisi informasi tidak benar (Hoaks), selanjutnya saksi Eko Setiawan dan saksi Aulia Bahar Pernama, S.Kom. M. ISM menerbitkan klarifikasi di Webset https://klinikhoaks.jatimprov.go.id/ kemudian dilanjutkan membuat surat laporan ke Polda Jawa Timur bahwa akun Tiktok tersebut adalah konten Hoaks.

Para Terdakwa mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur menawarkan sepeda motor murah. Uang Rp.79.600.000,- di tarik tunai Para Terdakwa melalui beberapa kios BRI-Link Rp.55.000.000, digunakan sehari-hari. Tersisa Rp.43.792.000, Para Terdakwa Rp.20.000.000,-dan sisanya di gunakan Hendrik Miftah Parid ( berkas terpisah)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top