Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana, menyuruh dan memaksa melakukan menggunakan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial dan teman- teman sekolahnya, yang melalui akun
akun Instagram xxy_r4chl (acellll) mengirim pesan kepada saksi korban DMP, menawarkan menjadi model baju butik, dengan iming-iming uang Rp.5 juta dan 1 HP I Phone, tidak menggunakan bra dsn celana dalam,hal tersebut terpaksa dilakukan Saksi korban dengan diancam menyebarkan foto sebelumnya,dengan Terdakwa Satriyo Nugroho alias Tiyo bin Edi Hidayat, (38) warga Tempel Sukorejo I/73 Kel Wonorejo Kec.Tegalsari Surabaya, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Tongani, diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara tertutup, karena mengandung unsur pornografi, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim,Menyatakan Terdakwa Satriyo Nugroho alias Tiyo bin Edi Hidayat, (38), melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Usai sidang, orang tua saksi korban DPM, Mansyuri saat ditemui koran ini menerangkan bahwa ” “Anak saya Waktu itu bulan puasa nangis – nangis ke saya, katanya waktu ketemu temannya adik kelasnya disuruh masuk menjadi foto model,lalu dia ditekan – tekan terus oleh pelaku lewat WhatsApp dan Instagram, disuruh kirim foto telanjang kepada pelaku dengan iming- iming uang 5 juta dan I Phone, pelaku mengancam kalau foto semi bugilnya akan disebarkan di kalangan teman- temannya di SMPN 10, rumah saya di Rusun Grudo lantai 3, sebenarnya korban ancaman dan disebarkan foto bugilnya ada 30 anak masih dibawah umur semua, tapi karena takut, sehingga yidak melapor, kalau pelaku alamatnya saya tidak tahu, akun nya perempuan Tapi tersangkanya seorang laki- laki yang tadi disidangkan.” Jelas Mansyuri, Kamis (13/6).
Diketahui, berawal hari Selasa 12 Maret 2024, jam 03.34 wib,di Rusunawa Grudo lantai 3/8 Kel. Dr.Sutomo Kec.Tegalsari Surabaya,
Terdakwa Satriyo Nugroho alias Satriyo bin Edi Hidayat dengan menggunakan akun Instagram xxy_r4chl (acellll) mengirim pesan ke saksi DMP (korban), pemilik akun Instagram _piiae, menawarkan menjadi model baju butik dengan upah Rp.800.000,-.
Terdakwa Satriyo Nugroho menyakinkan saksi DMP, sudah ada yang mendapatkan uang Rp.5.000.000,-upah menjadi model, terdakwa Satriyo meminta saksi DMP memfollow akun Instagram yeels_c milik Yelena, meminta foto saksi, akan membayar saksi DMP.
Tertarik tawaran Yelena (terdakwa Satriyo),DMP memfollow Instagram yeels_c milik Yelena (terdakwa Satriyo).Kemudian saksi DMP mendapatkan pesan Instagram yeels_c, menanyakan umur dan tempat tinggal,menyuruh menjadi model baju, tapi tidak menggunakan bra (diganti tanktop atau kemben) honor Rp.3 juta s/d Rp.4 juta.
DMP mengirimkan nomor HP dan akun whatsapp milik saksi DMP kepada Yelena (terdakwa Satriyo). Dan Yelena (terdakwa Satriyo) menggunakan akun Whastapp nomor HP HP.082139339351 (milik terdakwa) mengirim pesan berupa foto uang dan HP Iphone dengan kalimat “uang dan bonus HP sudah siap jika nurut sama saya”.
Selanjutnya Yelena (terdakwa Satriyo) kembali mengirim pesan melalui whastapp, tahapan pengiriman foto.Jam 06.46 wib, saksi DMP mengirimkan foto menggunakan tanktop kepada terdakwa melalui pesan whastapp.
Kemudian Yelena (terdakwa Satriyo) video call dengan saksi DMP, meminta untuk membuka baju dan celananya kemudian menggunakan seragam sekolah namun saksi DMP tidak bersedia.
Yelena (terdakwa Satriyo) memberitahu bahwa foto saksi DMP, menggunakan tanktop telah diposting dalam akun Instagram yeels_c.terdakwa meminta saksi DMP mengirim video keadaan telanjang, tetap saksi DMP tetap tidak mau.Terdakwa mengancam, jika tidak mau mengirimkan video telanjang, maka foto korban yang menggunakan tanktop akan disebarkan dan ditandai di akun medsos sekolah saksi DMP.
Karena takut foto menggunakan tanktop disebarkan akhirnya saksi DMP mengikuti permintaan Yelena (terdakwa Satriyo), mengirimkan rekaman video saksi DMP menggunakan seragam sekolah namun tidak menggunakan celana dalam sehingga kelihatan kemaluan saksi DMP, sesuai pose yang diarahkan Yelena (terdakwa Satriyo).
Saksi DMP kembali mendapatkan pesan dari akun whatsapp HP (milik terdakwa), mengirimkan screenshot postingan akun MiChat elena marcia yang memposting foto saksi DMP tanpa busana kelihatan payudara dengan kalimat “pusat bebas gaya bayar di tmpt”.
Merasa ketakutan akhirnya saksi DMP menceritakan kejadian itu kepada orang tua saksi ( Mansuri dan Siti Hotimah).
Atas kejadian tersebut saksi korban DMP merasa dirugikan, dipermalukan, dan kehilangan kehormatan serta merasa terancam dan ketakutan foto dan rekaman video saksi DMP kondisi telanjang telah tersebar di Media Sosial.
Foto : Terdakwa Satriyo Nugroho alias Tiyo bin Edi Hidayat, (38) warga Tempel Sukorejo I/73, Wonorejo, Tegalsari Surabaya (kiri atas), menjalani sidang agenda Dakwaan dan saksi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call. Nama saksi korban Devi Maulia Putri (DMP)
(ar)






