DENDAM, HABISI KORBANNYA SESAMA PENCARI KEPITING DENGAN CLURIT, HINGGA TEWAS, SELI ALIAS WELY, BABLAS BUI

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana pembunuhan berencana menggunakan senjata tajam jenis clurit, korban dibunuh saat sama- sama berprofesi pencari kepiting di Tambak jalan keputih Surabaya, korban yang ditebas clurit sempat berlari menghindar hingga meninggal karena kehabisan darah, dengan Terdakwa Seli Hadianto alias Wely bin Salam, dipimpin ketua majelis hakim Tongani, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jakwa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya.Menyatakan
Terdakwa Seli Hadianto alias Wely bin Salam, melakukan tindak pidana,”Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 6 orang saksi,dipersidangan, yakni,
Nurul Farida (istri korban), Achmad Samsul, Supriyanto, Taufik,Saiful dan Agus Gunawan, teman korban sesama pencari kepiting di Tambak jalan Keputih Surabaya.

Nurul Farida mengatakan,” waktu kejadian, saya ada dirumah,saya mengetahui suami saya dibunuh jam 2 dini hari, saya dikasih tahu sama kakak ipar saya,kalau suami saya sudah gak ada,” terangnya.

“Kerja apa suami ibu, sempat melihat gak saat suami ibu meninggal, melihat mayatnya gak,” tanya hakim.

“Suami saya kerja cari kepiting, setiap hari keluar malam, malam itu menjadi korban, saya gak.sempat melihat jenazahnya, dipolsek, saat otopsi, sampai Dimakamkan,” jelas ssksi sambil menangis,Kamis (13/6).

Achmad Samsul mengatakan, “sore jam 5, saya berangkat sendiri ke tambak,waktu itu bulan puasa,jam 7 malam saya mulai cari kepiting Sampai jam 9 malam saya pulang, terlihat di gubuk ada Wely ( terdakwa) disitu,saya sudah tidur saya diberi tahu Wari kalau ada yang jatuh ditambak,kalau terkait kondisi korban saya gak tau, gak.melihat,hanya melihat jeeigen dan senter nya aja ke eceran di tambak,” terangnya.

Selanjutnya Supriyanto (Gembolo) mengatakan,”ada senter dan jirigen tapi gak ada orangnya,saya ketemu mas wari, saya ke selatan ada tetesan darah di gubuk,saya ke utara lagi, terus ke selatan,ketemu orang-orang, cak kus sama Ambon,mas Agus, dan cak saiful Salam, kita enam orang ke arah timur, disitu kita temukan mayat tergeletak, sudah tidak bergerak, meninggal, saya telpon pak Mat, ketemu.mayar itu jam 1 an, agak lama polisi datang, terus saya pulang,ya itu korbannya Hudoyo”,jelas saksi.

“Keseharian suami saya mencari kepiting, dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi,baru pulang,” terang Nurul.

“Jam berapa tau itu suami ibu yang meninggal, apa tidak ke TKP untuk pastikan, apa sebelumnya ada maslah dengan pelaku Seli alias Wely,” tanya Jaksa.

“Kalau suami saya cerita, katanya habis bertengkar dengan Wely, soal wilayah, kalau ada satu lahan, gak boleh masuk, tapi Wely ngeyel, dibilang baik- baik gak mau, sempat dipukul sama suami saya,karena ngeyel, kejadian itu sudah dua mingguan sebelum kejadian itu,” terang Nurul.

Saksi lainnya, Samsul, Supriyanto, Taufik, Saiful dan Agus Gunawan, mengatakan pernah melihat Wely sebelum kejadian,
“Saya mengenal Wely tapi tidak akrab, sesama pencari kepiting, bekerja sendiri- sendiri, melihat Wely duduk – duduk ditengah Tambak menyapa saya,saya kljuga melihat dua di sebelah utaranya urukan, dia nyapa saya juga, semua gak ada yang tau saat kejadian pembunuhan itu,” jelas para saksi.

Terhadap semua keterangan para saksi, Terdakwa Seli Hadianto alias Wely, yang didampingi penesehat hukumnya Victor Sinaga dan Partner, membenarkannya, “benar yang mulia,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai cari kepiting di tambak jalan Keputih, tiba-tiba dapat info dari penjaga tambak, ada sepeda motor yang masuk ke dalam tambak.Selanjutnya di cek ke lokasi oleh Terdakwa, benar adanya karena sepeda motor Terdakwa tercebur ke dalam tambak, terdakwa menduga yang melakukannya adalah korban Much.Hudoyo.

Kemudian Terdakwa Emosi, dendam dan saksi hati, muncul niat untuk membunuh korban Hudoyo.
Selanjutnya Terdakwa survei lokasi yang aman untuk melaksanakan niatnya,Sambil mencari kepiting supaya orang lain tidak curiga, saat itu 1 bilah senjata tajam celurit sudah disiapkan dari rumah, disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak.

Kemudian Senin 18 Maret 2024 jam18.00 wib Terdakwa berangkat menuju tambak, niat untuk membunuh korban Much.Hudoyo, Terdakwa tetap membawa peralatan mencari kepiting, jam 18.30 wib terdakwa sampai di tambak H. Untung, memarkir motornya, dari arah barat Terdakwa melihat korban Much. Hudoyo, Terdakwa bergerak menuju urukan pasir mengambil 1 bilah celurit yang disimpan sebelumnya.

Saat itu Terdakwa bertemu saksi Faisol Salam, sempat menyapa, kembali menuju tambak H.Untung, bertemu saksi Taufiq (weng) dan Budi,Terdakwa ke arah timur ke tambak H. Parut, bertemu dengan Achmad Samsul Arin (AUS), Terdakwa duduk sambil menunggu situasi aman.

Selanjutnya terdakwa melihat dari arah selatan korban Much.Hudoyo berjalan, terdakwa langsung bergerak kearah utara menyanggong korban lewat, Terdakwa sembunyi di bawah pohon menunggu korban, saat korban lewat terdakwa menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri, lalu korban langsung berlari ke arah selatan dan dikejar oleh Terdakwa sampai ke gubuk H. Parut, korban berlari kearah timur, terdakwa tidak mengejarnya takut ketahuan orang banyak.Terdakwa menyembunyikan celurit di bawah pohon ditancapkan.Lalu terdakwa pulang kerumah dan langsung pergi ke terminal Bungurasih, pergi ke Jember untuk melarikan diri.

Achmad Samsul Arifin mendapat informasi barang milik korban berserakan disekitar gubuk H.Parut,
Samsul melakukan pengecekan, bertemu dengan Supriyanto (Gembolo), ditemukan barang-barang milik korban ada tetesan darah, menuju kearah selatan mencari arah tetesan darah menuju ke barat Agus Gunawan (Cempe).
Akhirnya bersama-sama kearah timur dan menemukan korban Much.Hudoyo sudah meninggal dunia, kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.

Pada Kamis 21 Maret 2024 jam 16.00 wib di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti Kab. Jember (lereng gunung Argopuro) saksi Rizal Adhianto, anggota Polsek Sukolilo Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa dan mengakui telah membunuh korban Much.Hudoyo, dengan cara dibacok menggunakan 1bilah celurit.

Hasil visum Jenazah Much.Hudoyo ,21 Maret 2024, Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya dengan kesimpulan, Ditemukan : Robekan pada baju dan kaos menembus sampai tulang iga.Putusnya pembulu darah balik ketiak kiri.Luka terbuka punggung tangan sampai telapak tangan kanan.Patah tulang terbuka iga keempat dan kelima sebelah kiri.Terlepas persendian pangkal pertama ruas jari ketiga kanan.*Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam*.

Pucat kedua selaput lender kelopakmata bawah, selaput lender bibir atas bawah, gusi serta ujung-ujung jari dan kaku seluruh anggota gerak.Pucat seluluh organ dalam.
*Kelainan tersebut akibat kehilangan banyqk darah*.

Pelebaran pembulu darah otak besar, otak kecil, paru kiri, jantung bulik kiri dan ginjal kiri. Akibat peningkatan tekanan dalam pembulu darah yang disebabkan oleh kekurangan oksigen akibat pendarahan dalam jumlah relative banyak.*Korban meninggal akibat kekerasan tajam pada dada kiri, menyebabkan putusnya pembulu darah balik ke ketiak*.

Foto : Terdakwa Seli Hadianto alias Wely (kiri) dan PH.Victor Sinaga & partner, agenda sidang Dakwaan dan saksi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Enam orang saksi dihadirkan dipersidangan, Nurul Farida istri alm.Hudoyo ( paling kanan) dan teman-teman alm, sesama pencari kepiting.

 

(ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top