Enam Terdakwa Korupsi Kolam Tanjung Perak Disidang, Jaksa Beberkan Dugaan Penyimpangan Rp 200 M.

Foto : Para terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.Rabu (01/4/2026).

SURABAYA- Perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (01/4/2026).

Tiga terdakwa dari Pelindo 3 yakni Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Sementara dari PT APBS, yakni Firmansyah (Dirut 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), serta Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024). Seluruhnya diadili dalam satu berkas.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan. Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan pekerjaan tanpa penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.

Mereka juga diduga menunjuk langsung PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk, dengan dalih afiliasi perusahaan. Pekerjaan kemudian dialihkan ke PT Rukindo dan PT SAI. Selain itu, Hendiek dan Erna disebut menyusun HPS/OE sebesar Rp200,58 miliar secara tidak layak, hanya berdasar data tunggal tanpa konsultan maupun engineering estimate, serta menyusun RKS yang mengakomodasi keterbatasan APBS.

Ardhy dan Hendiek juga didakwa tidak melakukan pengawasan, sehingga pelaksanaan pekerjaan bebas dialihkan. Pengadaan disebut dilakukan tanpa dokumen KKPRL, yang menjadi syarat wajib kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan diduga melakukan mark up HPS/OE, sedangkan Firmansyah menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam penawaran. Pekerjaan pengerukan juga dialihkan ke pihak lain tanpa izin yang sah.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Kejari Tanjung Perak menyebut, perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar, meski nilai pastinya masih menunggu perhitungan resmi. Dalam proses penyidikan, telah dititipkan uang Rp70 miliar dari pihak APBS ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top