“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya //. Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1 gram, dibeli dari Ndut (buronan) di ranjau di daerah Pasreh, seharga 900 ribu, rencana dijual kepada Mbun (buronan) seharga 1,1 juta, untuk mendapat untung 200 ribu,dengan Terdakwa Sugianto bin Suhri, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, secara Vidio Call
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Sugianto bin Suhri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Dakwaan pertama JPU.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Sugianto bin Suhri,dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetapdalam tahanan.”Selasa (17/12).
Terdakwa Sugianto bin Suhri akan melanjutkan persidangan pada Selasa 24 Desember 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Edo Ranto Perkasa anggota Polrestabes Surabaya, yang mengatakan, “Kami menangkap terdakwa pada Selasa 06 Agustus jam 7 malam, di depan Hotel Kampi Jalan Taman Apsari, akan antar sabu pesanan Mbun masih buronan, kami geledah badan ditemukan 1 poket sabu berat 1 gram, dan HP” terangnya.
“Pengakuan terdakwa awalnya untuk dipakai sendiri, dan mengaku ada yang dijual juga ada yang dipakai sendiri, mendapat keuntungan 200 ribu setiap gramnya,” tambah saksi.
“Yang ditangkap itu BB untuk dipakai atau dijual,dan sepeda motor itu milik siapa,” tanya Jaksa Deddy.
“Saat ditangkap BB sabu untuk dijual, dapat untung 200 ribu, sepeda motor itu milik terdakwa,” jelas saksi Edo.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Sugianto bin Suhri, membenarkannya,”benar yang mulia, saya hanya menjualkan sabu milik Ndut, hanya dapat untung 100 – 200 ribu pergramnya.
Diketahui Selasa 06 Agustus 2024, jam 15.00 wib,Terdakwa Sugianto bin Suhri, hubungi Ndut (DPO), untuk membeli sabu 1 gram seharga 900 ribu, transaksinya dilakukan di ranjau daerah Parseh.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa niat menjualnya kepada Mbun (buronan) harga 1,1 juta, dari hasil penjualan Terdakwa me dapat untung 200 ribu.
Selasa 06 Agustus 2024 jam 19.00 wib,di depan Hotel Kampi Jalan Taman Apsari 3-5 Embong Kaliasin Genteng Surabaya, ketika akan antarkan sabu ke Mbun ( buronan),
terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Riza Fahlefi, anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 plastik klip Sabu berat netto 0,848 gram,
1Handphone merk Samsung hitam, 1Handphone merk Nokia kuning, 1 botol bekas minuman, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru.
Terdakwa Sugianto bin Suhri (kiri), Edo Ranto Perkasa saksi penangkap (tengah), JPU Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, agenda sidang Tuntutan JPU. diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Editor; bagus






