Surabaya – Melalui satuan kerja Kecamatan Sukomanunggal, telah direalisasikan anggaran yang bersumber dari APBD 2025 atau Dana Kelurahan (Dakel) Simomulyo Baru. Salah satu proyeknya adalah pembangunan paving selebar 3 meter dan saluran 40/60 dengan cover dua sisi di RT 04/RW 06, Jalan Simorejo Sari A, Gang IV, Kelurahan Simomulyo Baru, dengan nilai Rp446.309.980.
Namun, hasil pantauan awak media pada 3 September 2025 menunjukkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi. Pemasangan u-ditch dan paving dinilai tidak memenuhi standar. Pekerjaan dilakukan tanpa proses pengeringan yang memadai, tanpa penggunaan benang tarik dan waterpass, serta bekas galian tidak dibuang, melainkan digunakan kembali untuk urug di sela-sela kanan kiri u-ditch. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi volume pekerjaan. Selain itu, sebagian pemasangan kastin diganti dengan campuran semen dan pasir.
“Pembangunan yang menggunakan dana pajak rakyat semestinya tidak dikerjakan asal-asalan. Kalau seperti ini, kualitas dan kuantitas jelas diragukan,” ujar Haji Fauzy, salah satu warga setempat.
Fauzy juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain, di antaranya hilangnya papan informasi proyek, pekerja tidak menggunakan APD (alat pelindung diri), serta tidak adanya pengawasan di lapangan.
“Ini terkesan proyek siluman tanpa legalitas. Tidak terlihat konsultan pengawas, padahal seharusnya mereka menjadi pengendali kualitas dan kuantitas,” tambahnya.
Selain di Simorejo Sari, proyek paving selebar 4 meter dan saluran 40/60 juga dikerjakan di Jalan Simo Pomahan Baru Timur, Gang 14 RT 08/RW 05, dengan nilai Rp412.410.537 (kode RUP 49056356). Namun, papan informasi proyek hanya mencantumkan nama jalan dan CV pelaksana, tanpa nilai anggaran.
Di lapangan, pekerja juga tidak menggunakan APD sesuai standar kontrak kerja. Diduga proyek tersebut bahkan belum memiliki SPK (Surat Perintah Kerja).
Seorang warga setempat, H Subahan, mengungkapkan bahwa pekerjaan di lokasi itu tidak dilakukan secara rutin.
“Kadang dua-tiga hari kerja, satu hari libur. Informasinya pekerja juga ditarik ke lokasi lain. Warga ada yang merasa terganggu karena akses jalan harus memutar ke arah utara dulu. Harapan kami, pekerjaan ini bisa segera selesai,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Laskar Suramadu Jawara (LSJ), Abdul Somad, menilai lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan, penyelenggara, maupun PPK.
“Jika pekerjaan sudah masuk masa PHO (Provisional Hand Over) dan terbayar 100% melalui SP2D, maka potensi kerugian negara bisa terjadi. Ini akibat lemahnya pengendalian terhadap realisasi fisik konstruksi yang bersumber dari APBD 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Simomulyo Baru saat dihubungi melalui sambungan seluler tidak memberikan tanggapan dan terkesan enggan dikonfirmasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan sidak ke lokasi. Tindakan tegas dinilai perlu agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
Editor; N/lut






