CABUT PERKARA KDRT, BAYAR KONPENSASI Rp.2 MILIAR,

VINNA NATALIA TAK MAU PULANG, KARENA NYAWA TARUHANNYA

Foto; sidang agenda saksi

Surabaya,—Sidang perkara pidana tindak kekerasan psikis yang dilakukan oleh Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo kepada suaminya Sena Sanjaya Tanata Kusuma, di ruang Kartika PN.Surabaya, dipimpin ketua mejalis hakim S.Pujiono.Rabu (26/11/2025).

Kronologis kekerasan psikis tersebut terungkap di persidangan. Korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma merasa mentalnya tersakiti lantaran Vinna tidak mau kembali ke pangkuan pria yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut.

Sidang kali ini, JPU Siska Christina dan M.Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi yang meringankan yaitu ibu kandung Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo.

Penasehat Hukum terdakwa menanyakan kepada saksi bagaimana hubungan antara keduanya Sena Sanjaya dan Vinna Natalia, selama berumah tangga.

“Waktu pernikahan 2021, selang 3 sampai 4 bulan Vinna sudah minta pulang,tapi kami masih hormati pernikahan mereka,Sejak lahir anak pertama Vinna sudah sering dimarahi, tidak boleh muntah, dan pingsan.Kalau bertengkar sering cekcok mulut dan main fisik,Waktu vinna hamil tua, saya dipanggil sama besan saya,disuruh ketemu sama Sena, karena ada perempuan lain yang dihamilinya.Anak saya masih bisa bertahan sampai tahun 2017.Anak saya pernah ditonjok, beberapa hari pas pulang, dijemput lagi sama.mertua, selalu seperti itu,” jelasnya.Rabu (26/11/2025).

“Pernah ketika itu, orangtuanya ke luar negeri, anak saya di hajar bertubi- tubi, anak saya depresi, kena mentalnya,Sampai anak saya pulang, gak balik – balik sampai sekarang yang mulia, Mertuanya selalu membujuk Vinna, Ayo pulang demi anak- anak.Ada foto visium , anak saya gak mau kembali, karena suaminya sudah keterlaluan.Kok malah anak saya yang dijadikan tersangka.Perubahan perilaku, sering mengigau dan nangis- nangis.

“Saat Vinna laporan polisi karena KDRT, ada upaya perdamaian, justru yang nyuruh pengacara vinna sendiri, katanya”sudah kamu nurut aja,terima dulu konpensasinya,nanti setelah itu bisa kamu Gugat cerai lagi,”Terima uang 2 miliar itu bukan kemauan kita,Saya tidak jual anak !,saya gak butuh rumah, uang, saya butuh anak saya.Yang konpensasi adalah untuk laporan KDRT itu.Saat itu di Notaris, saya gak ikut baca, cuma antarkan saja.” katanya.

“Mencari anaknya seperti orang gila, ajudan yang TNI, anak saya didorong gak boleh meluk anak nya sendiri, saat disekolah ingin bertemu anaknya.

Jaksa menanyakan uang konpensasi yang sudah diterima 2 Miliar,untuk mencabut laporan KDRT,

“Uang sudah diterima, tapi kalau anak saya dijadikan tersangka yang kembalikan aja uang nya,”kata saksi.

“Bukannya saat di kantor notaris menyetujui, cabut perkara dan tidak.menggugat cerai,tapi setelah menerima uang lakukan gugatan cerai yang kedua kalinya,pada saat di Kejaksaan minta lagi uang konpensasi sebesar 20 miliar, benar itu,” tanya Jaksa Siska.

“Saya selalu ikut Vinna kemana- mana, kalau pulang mosok uang 2 Miliar, taruhannya nyawa,saya sempat marah tentang perdamaian itu, konpensasi 2 miliar belum selesai, mau minta 20 miliar lagi, itu Vinna yang mengajukan, walaupun belum terealisasi, dan tidak mungkin,itu pada saat di Kejaksaan, saya tahu itu,”ujar saksi.

“Saat minta konpensasi tambahan 20 miliar,apa saksi tahu sendiri, mendengar, apa hanya katanya saja,” tanya hakim Pujiono.

“Pengacara Vinna yang baru, yang minta konpensasi 20 miliar,gak cerita sendiri, mangkanya saya marah, bukan pengacara yang sekarang ini (dipersidangan,red), saya hanya tau dari telpon, tidak tau sendiri,” tambah saksi.

“Saya Gugat cerai,setelah beberapa bulan dana konpensasi itu,ibu yang melihat luka saya, dan ibu yang mengobatinya.”kata Terdakwa Vinna.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025, masih saksi meringankan dari PH.Terdakwa.

Sebelumnya, saksi korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma, telah dihadirkan JPU dipersidangan, Sena mengungkap perasaan sakit hati lantaran Vinna menolak kembali ke rumah meski dirinya sudah menuruti sejumlah syarat perdamaian yang disepakati di notaris, termasuk pemberian uang Rp 2 miliar dan nafkah Rp 75 juta per bulan.

Namun, Vinna membantah dan menyebut keterangan itu tidak sesuai fakta. Ia menilai janji rumah kontrakan yang disebut Sena tidak pernah terealisasi dan dirinya bahkan dilarang menemui anak-anak oleh ajudan mantan suaminya.

Ketua Majelis Hakim S Pujiono sempat menawarkan perdamaian agar Vinna mau kembali ke rumah. Namun, tawaran itu dibalas pernyataan Vinna.

“Mohon maaf yang mulia. Apakah ada jaminan keselamatan nyawa saya apabila saya mau kembali ke rumah. Sedangkan saya pernah mengalami KDRT yang membuat saya trauma untuk tinggal bersama lagi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, konflik rumah tangga pasangan yang menikah sejak 12 Februari 2012, sudah lama bergejolak.Dari pernikahan dikaruniai tiga orang anak, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Puncaknya pada Desember 2023, ketika Vinna memilih meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta suaminya. Tak hanya itu, ia juga melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT dan menggugat cerai.

Sena yang masih berusaha mempertahankan rumah tangga disebut rela memberi kompensasi besar uang Rp 2 miliar, biaya bulanan Rp 75 juta,dan rumah senilai Rp 5 miliar. Kesepakatan itu dengan syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut.Namun, setelah semua uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan justru kembali mengajukan gugatan cerai baru 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu berdampak serius bagi Sena. Hasil pemeriksaan Psikiatri RS. Bhayangkara Surabaya, 22 Februari 2025, menyatakan ia mengalami gangguan cemas dan depresi akibat tekanan batin dalam rumah tangga.

JPU mendakwa Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Foto : Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo, didampingi PH nya, menjalani sidang agenda saksi meringankan yaitu ibu kandung Terdakwa,diruang Kartika PN.Surabaya, Rabu (26/11/2025).

(amiril)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top