SURABAYA — Pembangunan Lapangan Bola Basket di Jalan Ngagel Kebonsari II RW 02, Kelurahan Ngagelrejo, Surabaya, menyisakan persoalan serius. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan pada 16 dan 23 Oktober 2026, ditemukan fakta fisik yang tidak dapat dibantah: beton mengalami keropos (honeycombing), sejumlah tulangan besi terekspos tanpa selimut beton yang memadai, dan dimensi ketebalan pengecoran yang tidak seragam.
Fakta ini bukan sekadar soal estetika, melainkan menyentuh integritas struktur dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data pengadaan, paket bernomor 11072052000 ini menggunakan pagu Rp396.599.312 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp396.572.359. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya bertindak sebagai penanggung jawab, dengan CV Aditya Persada (Alamat. Pakis No. 82 – C Surabaya Kota jawa timur) sebagai pelaksana dan CV Multi Rancang Utama sebagai konsultan pengawas.
Dari perspektif teknis sipil, keropos dan tulangan terekspos merupakan indikasi gagalnya proses pengendalian mutu. Dalam standar konstruksi beton bertulang, selimut beton berfungsi sebagai pelindung utama baja dari korosi. Ketika adukan tidak padat saat pengecoran atau proses pemadatan (vibrating) diabaikan, rongga udara akan terbentuk, membuat air dan oksigen mudah merembes ke dalam besi. Kondisi ini mempercepat kerusakan struktur dan memangkas umur layanan bangunan. Apalagi, laporan lapangan mencatat proses pengadukan beton dilakukan secara manual, yang sangat rentan terhadap ketidakhomogenan campuran dan kesalahan takaran air jika tidak diawasi ketat.

Temuan ketebalan yang tidak seragam juga berdampak langsung pada administrasi keuangan proyek. Paket ini menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan jenis Kontrak Harga Satuan. Dalam skema hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, pembayaran dihitung berdasarkan volume riil (sesuai Bill of Quantities/BoQ) yang benar-benar terpasang dan memenuhi spesifikasi. Jika pengukuran independen membuktikan ketebalan pelat beton kurang dari gambar kerja, maka terjadi kekurangan volume. Hal ini berpotensi menjadi temuan administrasi berupa kelebihan pembayaran (overpayment) atau kewajiban pengurangan nilai kontrak jika pekerjaan tersebut sudah diajukan untuk pembayaran termin.
Fakta cacat fisik di lapangan secara otomatis mempertaruhkan kredibilitas fungsi pengawasan. Konsultan pengawas, CV Multi Rancang Utama, memiliki kewajiban kontraktual untuk menolak material cacat, menghentikan proses pengecoran yang salah, dan menerbitkan instruksi perbaikan. Jika beton keropos dan tulangan terekspos sudah terpasang, pertanyaannya adalah: Apakah pengawas mencatatnya dalam laporan harian? Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui fakta ini sebelum menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan?
Selain masalah mutu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi catatan merah. Temuan di lapangan menunjukkan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Hal ini melanggar prinsip dasar perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Hingga saat ini, fakta-fakta lapangan tersebut belum disertai dengan hasil audit resmi maupun keterangan pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Disbudporapar Kota Surabaya, PPK, CV Aditya Persada, dan CV Multi Rancang Utama. Penjelasan yang ditunggu publik mencakup hasil uji mutu beton, kebenaran metode kerja, rincian pengukuran volume, serta bagaimana pengawasan internal bisa membiarkan cacat konstruksi tersebut terjadi. Pada akhirnya, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak boleh berhenti pada seremoni serah terima. Fakta beton keropos di Ngagelrejo adalah pukulan bagi kualitas infrastruktur publik, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah untuk menegakkan integritas pengadaan secara transparan dan bertanggung jawab.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






