Surabaya – Tabirnusantara.com, Aksi Pelaku kejahatan Jalanan yang kerap beraksi di kota Surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setalah aksinya terekam CCTV, pada hari Sabtu (22/07/2023), sekira pukul 01.00 Wib,
Dua pelaku bromocorah yang ditangkap polisi berinisial SF (30) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya dan FH (25) warga Pragoto Surabaya. meraka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kanit Jatanras Ipda Mustofa yang mewakili Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan penangkapan dua tersangka ini berdasarkan dari laporan korban dan langsung menindak lanjuti dengan dilakukan serangkai penyelidikan serta meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada dilokasi.
“Berbekal rekaman CCTV tersebut anggota mendapatkan ciri-ciri pelaku sihingga polisi yang berpakaian preman mendatangi kerumah para pelaku dan menangkapnya.” Jelas Mustofa kepada media ini, Kamis (03/08).
Modus dari pada para pelaku, Lanjut Mustofa. sebelum mencuri. meraka lebih dulu mobile dengan mengelilingi rumah warga dan mencari sepeda motor yang tidak dikunci ganda serta ditinggal oleh pemiliknya.
“Begitu mendapatkan target yang diincarnya meraka berdua berbagi tugas. pelaku SF diketahui sebagian eksekusi kendaraan korbannya dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T, sementara untuk rekannya FH bertugas untuk memantau situasi,” Ungkapnya.
Masih kata Cak Mus. panggilan akrabnya kanit Jatanras ini. dia menjelaskan setelah keduanya dibawa kepolres dengan dilakukan intrograsi mereka mengatakan bahwa aksinya kejahatannya diketahui sudah berulangkali, tak hanya sekali meraka sudah beraksi di 11 TKP di Wilayah kota Surabaya.
“Menurutnya. setiap curianya atau hasil kejahatanya oleh para pelaku ini dijual kepada penadahnya dengan harga sekitar 4,5 juta sampai dengan 5 juta tergantung keadaan dan jenis motornya,” Tambah
Mustofa menuturkan setiap aksinya para pelaku ini tak semua motor bisa dinyalakan dengan menggunakan kunci T, bahkan meraka sempat mendorong motor hasil jarahanya untuk dibawa pulang kerumah.
Saat itu meraka mencuri sepeda motor diwilayah Wonokusumo Tengah Surabaya dan sewaktu akan menghidupkan motor curianya tidak bisa menyala sehingga para pelaku berinisiatif untuk mendorong dengan motor yang sebelumnya di bawa (Sarana).
“Sesampai di Jalan Pragoto Surabaya kedua pelaku membongkar rumah kunci kontak dan menyambungkan kabel pada kunci kontak untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut,” Imbuhnya.
Cak Mus mengatakan para pelaku ini diketahui merupakan seorang residivis pelaku kejatan jalan dan narkotika. tersangka SF pernah ditangkap atas kasus 363 KUHP. sedangkan tersangka FH juga pernah ditangkap atas kasus Narkotika.
“Keduanya kini kembali mendekam dalam penjara atas kasus 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
Reporter: Spd
![]()






