BENTROK PSHT vs PAGAR NUSA DI KARANGPILANG KORBAN LUKA BACOK DI KEPALA ISRO MAULANA DIHUKUM 18 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono saat menjalani sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA – Perkara bentrok dua perguruan silat, PSHT dan Pagar Nusa, yang berujung luka bacok serius akhirnya diputus. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara dalam sidang Rabu (25/2). Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Barang bukti berupa satu keping CD rekaman CCTV dan satu jaket Shopee warna oranye dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

Dalam dakwaan diungkap, peristiwa terjadi Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Mastrip, Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Terdakwa bersama Dio, Andre, Poles, Riki (DPO) dan sejumlah orang lainnya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kejadian bermula saat terdakwa dan rekan-rekannya yang merupakan anggota PSHT berada di sebuah warkop di Driyorejo, Gresik. Sekitar 40 anggota Pagar Nusa melintas dengan konvoi sepeda motor. Terjadi cekcok, bahkan diduga ada upaya penyabetan senjata tajam dari pihak lawan.

Kelompok terdakwa sempat mundur karena kalah jumlah. Namun setelah situasi mereda, mereka kembali keluar, mengambil clurit yang terjatuh, lalu mengejar rombongan korban. Bentrokan kembali pecah di Jalan Raya Mastrip, kali ini dengan jumlah massa dari pihak terdakwa sekitar 40 orang.

Saksi korban, Kamaludin Rangga Ferdiansyah, di persidangan menyatakan terdakwa berada di barisan belakang menggiring massa dan turut memukul kepala serta wajahnya. Ia juga menyebut terdakwa membawa clurit yang mengenai kepalanya.

“Saya dipukul dan dibacok. Luka di kepala sampai dijahit,” ujar korban.
Sepeda motor korban bersama rekannya, Dhafa, mogok saat hendak melarikan diri. Keduanya kemudian menjadi sasaran pemukulan dan pembacokan.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang, 31 Oktober 2025, korban mengalami luka bacok di kepala akibat benda tajam, memar di sejumlah bagian tubuh, lecet pada tungkai, pembengkakan wajah, serta pembengkakan jaringan otak dan jaringan lunak kepala akibat kekerasan tumpul. Korban harus menjalani perawatan selama lima hari dan tidak dapat beraktivitas sementara waktu.

Ayah korban yang turut bersaksi mengaku semula mendapat informasi dari Polsek Karangpilang bahwa anaknya mengalami kecelakaan. Namun setibanya di rumah sakit, ia mendapati anaknya dalam kondisi lebam dan mengalami luka bacok serius di kepala.

Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan menimbulkan luka serius pada korban. Dengan putusan tersebut, Isro’ Maulana resmi harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top