SURABAYA- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy merk Heineken 3 butir dan merk Transformer 5 butir, dibeli dari Faruk (DPO) perbutir 165 ribu, dijual kembali kepada Fauzi (DPO) 350 ribu/ butir, berat total 3, 187 gram, Dengan Terdakwa Salamon, dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, diruang Tirta PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus, dari Kejari Tanjung Perak. Menyatakan Terdakwa Salamon, melakukan tindak pidana,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU.menghadirkan saksi polisi penangkap, dan saksi Sumidah (tante terdakwa) pemilik sepeda motor yang dipinjam terdakwa untuk transaksi pil ekstacy.Rabu (03/12).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10/12/2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui,Senin 8 September 2025, sore hari terdakwa dihubungi Fauzi (DPO) “apa bisa mencarikan Ekstasi, dijawab Terdakwa “iya tak tanyakan dulu”, Terdakwa telpon Farik (DPO), dan ada barangnya harga 265 ribu/ butir.
Fauzi (DPO) pesan ekstasi merk Heikenen 3 butir, lalu Terdakwa ambil barang ke Faruk (DPO), di Sumbo Semampir Surabaya, sepakat barang dibawa dulu, Janji ketemuan dengan Fauzi (DPO) di sekitar Pelabuhan kalimas, Tanjung Perak Surabaya.
Selanjutnya di sekitar pelabuhan kalimas, terdakwa menyerahkan ekstasi jenis Heineken 3 butir sesuai pesanan Fauzi (DPO).
Sekaligus menerima uang pembelian Rp.350.000,-. Lalu memberikan uang pembelian kepada Faruk (DPO).
Selanjutnya pada Rabu 10 September 2025, terdakwa mendapat pesanan lagi dari Fauzi (DPO), butuh delapan butir, merk Transformer 5 butir dan Heineken 3 butir.Terdakwa menghubungi Faruk (DPO) melalui WA, tanyakan apakah ada barang jenis Heineken dan Transformer, Faruk mengatakan “barang ada”
Kemudian jam 17.00 wib Terdakwa pergi kerumah saksi Sumidah (tante terdakwa) di Dukuh Bulak Banteng Pandu 4 / 9, Kec. Kenjeran Surabaya untuk meminjam sepeda motor Honda PCX putih NoPol. L 6960 CAM, namun hanya ada anak Sumidah, kemudian anak Sumidah menelepon ibunya, dan dijawab
“jangan lama-lama nanti sepeda motor mau dipakai keluar”.
Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat Faruk (DPO), bertemu di gang jalan Masjid Nurul Huda lalu terdakwa diberi pil ekstasi sesuai pesanan, sepakat bayar belakangan. Kemudian bertemu Fauzi (DPO)
disekitar Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak,
Tak lama datang Fauzi (DPO) boncengan dengan temannya, saat itu posisi keduanya sejajar, mencari tempat aman melakukan transaksi,
Tiba-tiba petugas Polisi Ditpolairud Polda Jatim datang dan langsung menangkap terdakwa dalam posisi tiarap, sedangkan Fauzi (DPO) dan temannya berhasil melarikan diri.
Dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi 8 butir
berat total 3, 187 gram, di plastik klip bening, diselipkan dalam sela peci hitam yang terdakwa pakai.






