DITULIS PADA: 7 Januari 2026
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat yang mendirikan 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi keuangan praktik perjudian online. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp 59.126.460.631 sebagai barang bukti.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menelusuri aktivitas transaksi mencurigakan yang terhubung dengan sejumlah situs judi online nasional dan internasional. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pemalsuan dokumen legal hingga menjabat sebagai direktur perusahaan boneka.
Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap sepanjang Desember 2025 di beberapa daerah. Penindakan diawali dengan penangkapan tersangka MNF (30) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/12/2025).
Tiga hari kemudian, Jumat (5/12/2025), penyidik kembali menangkap tersangka MR (33) dan QF (29) di wilayah Jakarta Selatan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka AL (33) di Bogor, Jawa Barat.
Rangkaian penindakan ditutup dengan penangkapan tersangka WK (45) di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (25/12/2025). Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka menjalankan fungsi spesifik dalam jaringan tersebut. “Peran tersangka MNF adalah sebagai Direktur PT STS, yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Himawan, tersangka MR memerintahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembukaan rekening dan kerja sama pembayaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menyediakan sarana pembayaran bagi sedikitnya 21 situs judi online. Tersangka WK diketahui menjabat sebagai Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama langsung dengan merchant di luar negeri.
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, stempel perusahaan, akta pendirian, serta 45 dokumen legalitas perusahaan yang diduga dipalsukan. Sejumlah rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif juga telah diamankan.
Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dilakukan dengan metode layering atau pelapisan transaksi. Dari 17 perusahaan fiktif, sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi deposit pemain melalui QRIS sebagai lapisan awal, sementara dua perusahaan lainnya difungsikan untuk menampung dana sebelum dialirkan kembali.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi legalitas perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga telah menetapkan satu terduga pelaku berinisial FI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga berperan memerintahkan pembentukan badan hukum penyedia jasa pembayaran tersebut.






