SURABAYA – Terdakswa Ismi Aziza, perempuan asal Wonosari Wetan, Surabaya, dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak. Ismi dinilai di duga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibeli bersama suaminya, Andi Fahrizal Amin (DPO).
Dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8), JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menuntut Ismi dengan pidana 3 tahun 3 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta kekayaan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara 190 hari.
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Perkara ini bermula ketika suami terdakwa, Andi Fahrizal Amin yang hingga kini berstatus DPO, dua kali memesan ekstasi kepada Romadon alias Madon (DPO).
Atas permintaan suaminya, Ismi mentransfer uang masing-masing Rp. 2,7 juta dan Rp. 1,35 juta ke rekening Romadon untuk membeli 15 butir ekstasi. Sebagian narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali.
Dari transaksi itu, polisi menemukan 8 butir ekstasi yang masih tersisa, terdiri dari empat butir berlogo “S” dan empat butir berlogo “Granat”.
Selain ekstasi, ditemukan pula empat paket sabu dengan berat netto 0,355 gram yang disebut merupakan sisa hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan, Ismi mengakui narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Dari aktivitas tersebut, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp. 500 ribu setiap minggu.
Ismi ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 18 April 2026 di kamar kosnya di Jalan Bulak Jaya 3 Nomor 35 A, Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu, delapan butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sekrop, buku catatan, handphone, buku tabungan BCA, serta uang tunai Rp. 9,7 juta.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 03424/NNF/2026 tertanggal 30 April 2026 menyatakan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu). Sedangkan seluruh tablet merah berlogo “S” dan “Granat” positif mengandung MDMA (ekstasi), dengan total berat netto barang bukti ekstasi dan sabu sebesar 3,131 gram.
JPU menegaskan Ismi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai maupun mengedarkan narkotika golongan I.
Dalam tuntutannya, JPU meminta barang bukti narkotika, termasuk 0,355 gram sabu dan 8 butir ekstasi, beserta timbangan elektrik, plastik klip, sekrop, buku catatan, tas, dompet, handphone, serta buku tabungan BCA dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara uang tunai Rp. 9,7 juta, ditambah pecahan Rp1.000 dan Rp5.000, atau total Rp. 9.706.000, diminta dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembelaan terdakwa/penasihat hukum.






