BANTAHAN HUMAS PT ADANYA KEPONAKAN KETUA MA, DI PN.SURABAYA YANG HARUS DI BUKTIKAN HUMAS PN : SAYA GAK PUNYA WEWENANG UNTUK MENGKONFIRMASI, HANYA PIHAK PT. YANG BERHAK MENJELASKAN

SURABAYA – Teka-teki siapa sebenarnya oknum Panmud.Perdata PN.Surabaya berinisial HG, yang mengaku sebagai keponakan Ketua Mahkamah Agung (KMA),masih menjadi pembicaraan dan menuai gejolak di kalangan internal Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kelas I A khusussampai saat ini.

Walaupun hal tersebut telah disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo tidak mengetahui informasi adanya hubungan keluarga antara Panmud.Perdata tersebut dengan KMA.

“Saya tidak tahu siapa yang mengaku dan kenal dengan orang yang mengaku sebagai keponakan KMA namanya mas,” tutur Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/08)

Saat disebutkan nama oknum panmud perdata yang bertugas di PN Surabaya itu, Bambang menegaskan pengakuan tersebut harus dibuktikan.

“Jika orang punya jabatan biasanya banyak yang mengaku sebagai saudara, tetapi saudara betulan atau bukan perlu dibuktikan, dan saya sampai saat ini tidak tahu apakah benar dia itu keponakan KMA, kalau KMA itu orang Madura, jadi hal tersebut harus dibuktikan kebenarannya,” tegasnya.

Perihal pembuktian kebenaran atas hal tersebut, terpisah koran ini mengkonfirmasi keterangan yang diberikan oleh Humas PT.Bambang Kustopo, kepada Humas PN.Surabaya, S.Pujiono, akan pembuktian tersebut, dikarenakan oknum Panmud.Perdata berada di Kantor PN.Surabaya.

Humas PN.Surabaya,S.Pujiono menerangkan bahwa dirinya tidak.memiliki kewenangan untuk mengkonfirmasi hal tersebut,

“Waduh, saya nggak punya wewenang untuk konfirmasi mas, sesuai berita yang ada, hanya Pengadilan Tinggi yang punya wewenang menjelaskan ya, sesuai Hirarki kalau Pengadilan Tinggi sudah memberikan klarifikasi, berarti PN.sudah tidak klarifikasi lagi,” terangnya melalui pesan WhatsApp,Senin (01/09/2025).

Pujiono menambahkan bahwa,”Karena fungsi Pengadilan Tinggi (PT) adalah sebagai Pengawas Pengadilan Negeri (PN), maka yang berhak menjelaskan dan kewenangan adalah Humas PT, bukan Humas PN.Terkait pemberitaan yang ada, sudah sampai ke Pimpinan PN.Surabaya, nanti pimpinan yang akan menindak lanjutinya,Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Media.”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal pegawai PN Surabaya, seorang Panmud Perdata mengaku sebagai keponakan Ketua MA RI.

Oknum Panmud tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengusik semua lini. Termasuk mengurusi konsinyasi. Dari narasumber yang enggan disebutkan namanya itu semua lini diadu domba mengatasnamakan ponakan Ketua MA.

Ditakutkan tatanan di PN Surabaya akan rusak. Bahkan, pimpinan PN Surabaya seakan tidak berdaya menghadapi oknum tersebut.Jika menatanya baik akan menjadi kebanggaan, justru ini menjadikan sebaliknya.

Foto : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Arjuno 16-18 Surabaya, (inzert : Humas PN, S.Pujiono)(kiri), Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatra 42 Surabaya, (inzert :Humas PT, Bambang Kustopo)(kanan).

Reporter. Sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top